Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan laporan lengkap kegiatan dan keuangan perusahaan setiap bulan. Hal ini dalam menjaga industri asuransi tetap sehat dan mencegah terjadinya kasus gagal bayar klaim seperti yang tengah dialami oleh Jiwasraya.
Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, selama ini perusahaan asuransi hanya diwajibkan untuk memberikan laporan lengkap tiap 3 bulan. Namun, mulai semester II 2020, OJK akan mulai mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan laporan lengkapnya setiap bulan.
"Pada semster II akan jadi (laporan) bulanan," ujar dia dalam FGD Perkembangan Industri Asuransi dan Perkembangan Reformasi INKB di Kantor OJK, Jakarta Senin (24/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, laporan yang wajib disetorkan perusahaan asuransi ke OJK tiap bulan terdiri dari laporan neraca keuangan, laba-rugi, instrumen investasi yang digunakan dan lain-lain.
"Laporan lengkapnya seperti necara keuangan dan laba rugi, investasinya ke mana, jenisnya apa. Jadi yang biasanya menjadi laporan 2 bulanan menjadi laporan bulanan. Laporannya terdiri dari 120 lembar," jelas dia.
Selain itu, OJK juga akan mempertegas pemberian sanksi bagi perusahaan asuransi yang melakukan pelanggaran dan menjalankan operasional perusahaan. Nantinya sanksi yang diterapkan akan mencontoh apa yang telah berjalan di sektor perbankan.
"Sanksi yang selama ini hanya berupa peringatan menjadi sanksi denda. Denda ketentuannya seperti perbankan. Tapi jumlahnya (sanksi) belum ditentukan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tahun Depan, OJK Bakal Terbitkan Rating Perusahaan Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan aturan tentang rating untuk industri jasa keuangan. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dalam aturan baru nanti, perusahaan jasa keuangan akan diberi peringkat 1 sampai 5 berdasarkan laporan keuangan tahunan.
"Jadi kita akan ada rating 1 sampai 5, 1 berarti sehat, 5 tidak sehat," kata Kepala Departemen Pengawasan IKBN 1A OJK Ariastiadi di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (13/2).
Ari mengatakan aturan ini bakal berlaku di perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan yang menangani dana pensiun. Tujuannya, untuk mengindentifikasi kondisi keuangan perusahaan.
Dengan begitu, OJK sebagai pengawas bisa langsung memilah perusahaan jasa keuangan yang sudah baik, perlu pembinaan dan perusahaan yang perlu disehatkan. Sehingga bila ada perusahaan yang bermasalah bisa ditangani lebih awal.
Rancangan POJK ini sudah dibahas sejak awal tahun 2019. Saat ini pun sudah selesai disusun OJK. Hanya, sekarang tengah menjalani proses harmonisasi dengan beberapa institusi terkait di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sekarang mengharmonisasi dengan ketentuan atau peraturan di institusi lain," kata Ari.
Dia berharap rancangan aturan ini bisa diundangkan pada 31 Desember tahun 2020. Sehingga bisa mulai direalisasikan penilaian tahun depan.
Reporter:Â Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com Â
Advertisement