Pertamina Siap Bantu UMKM Terdampak Corona, Ini Persyaratannya

UMKM menjadi salah satu pihak yang terdampak cukup parah akibat pandemi corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2020, 20:35 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 20:35 WIB
Pertamina
PT Pertamina (Persero) siapkan bantuan modal usaha melalui Program Kemitraan untuk bantu UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu pihak yang terdampak cukup parah akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, PT Pertamina (Persero) juga ambil bagian dalam pengembangan UMKM tersebut melalui Program Kemitraan.

Vice President (VP) CSR & SMEPP Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, Pertamina berkomitmen untuk memperluas manfaat bantuan Program Kemitraan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Antara lain permodalan, pemberian pelatihan dan sertifikasi, serta akses pasar.

"Pada dasarnya program ini murni kegiatan community development untuk membangkitkan ekonomi daerah melalui UMKM. Artinya program berfokus untuk melakukan pemberdayaan bagi masyarakat juga UMKM," kata dia melalui video conference, Jumat (12/6).

Dia mengatakan, bagi pelaku bisnis UMKM yang tertarik mengikuti program ini dapat mengajukan proposal untuk menjadi mitra binaan Pertamina. Proposal diajukan melalui website resmi pertamina yakni, www.pertamina.com/id/PKBL.

Nantinya, tim CSR Pertamina akan melakukan verifikasi berkas proposal untuk memastikan data yang dikirim memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Lalu, dilanjutkan dengan survei dan wawancara untuk melihat potensi bisnis dan pengembangan usaha tersebut.

Adapun persyaratan yang ditetapkan oleh Pertamina bagi mitra binaan yakni, Usaha sendiri, Non-Bankable (belum mendapatkan akses permodalan), Tidak menjadi program mitra binaan BUMN lain, Kegiatan usaha minimal berjalan 6 bulan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Omzet

Pertamina Mengajak UMKM Terlibat dalam Upaya Penanggulangan Covid-19
Sebanyak 7 (tujuh) mitra binaan terlibat dalam upaya penanganan wabah ini melalui penyediaan produk bantuan berupa masker kain, baju Hazmat, alat semprot dan sembako.

Kemudian, Omzet maksimal 2,5 milyar per tahun, Asset bersih maksimal 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), Mempunyai potensi dan prospek bisnis, dan Pemilik usaha berstatus WNI.

Arya menambahkan, nilai penyaluran kemitraan bervariatif hingga Rp 200 juta tenor maksimal tiga tahun dengan jasa administrasi 3 persen per tahun. Pun nilai penyaluran diberikan tergantung skala bisnis dan kebutuhan pengembangan usaha saat ini.

Namun, program kemitraan ini masih terbatas untuk tujuh sektor usaha. Diantaranya Perdagangan, Jasa, Industri, Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan.

"Untuk informasi detail mengenai Program Kemitraan. Masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau melalui www.pertamina.com/id/PKBL," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya