Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemprov Kalteng Dapat Apresiasi Kementan

Alih fungsi lahan adalah ancaman serius buat pertanian karena berdampak terhadap berkurangnya produktivitas.

oleh stella maris pada 19 Jul 2020, 12:09 WIB
Diperbarui 19 Jul 2020, 12:55 WIB
Sarwo Edhy
Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mencari solusi mengatasi kondisi eksisting menyempitkan luas baku lahan pertanian yang disebabkan alih fungsi lahan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tujuannya, agar tidak terjadi lagi alih fungsi lahan pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan apresiasi kepada Pemprov yang sangat serius menangangi alih fungsi lahan.

“Alih fungsi lahan adalah ancaman serius buat pertanian. Sebab, membuat lahan pertanian menjadi berkurang yang dampaknya adalah berkurangnya produktivitas. Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan,” tutur Mentan SYL, Sabtu (18/7).

Hal serupa disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy.

“Kementerian Pertanian sangat mendukung upaya-upaya pemerintah daerah untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan. Sebab, Kementerian Pertanian mendorong gerakan ketahanan pangan nasional yhang artinya, dibutuhkan produktivitas tinggi agar Indonesia bisa mandiri pangan, terlebih saat pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng, Sunarti, lahan pertanian di daerahnya terus berkurang. Pada 2017 luas baku sawah Kalteng mencapai sekitar 200 ribu hektare lebih. Kemudian berkurang pada 2018 dan menjadi sekitar 186 ribu hektare, hingga pada 2019 luasnya menjadi sekitar 136 ribu hektare.

“Beberapa lahan pertanian di Kalteng ada yang dijadikan kebun sawit dan sengon. Namun, kita berharap pemerintah kabupaten/kota tetap menjaga luas baku sawah agar tidak terus berkurang,” katanya.

Sunarti mengatakan, masalah alih fungsi lahan merupakan ranah pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, ia berharap kabupaten/kota di Kalteng mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Apalagi Perda LP2B memiliki banyak fungsi, salah satunya menjadi syarat untuk dapat memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan usaha tani.

Sunarti menambahkan, Gubernur Kalimantan Tengah juga telah menyampaikan kepada bupati/walikota se-Kalteng agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian. Dengan adanya program food estate dari pemerintah pusat di Pulang Pisau dan Kapuas, diharapkan luas baku sawah di Kalteng akan kembali bertambah.

Hingga saat ini, Kabupaten Pulang Pisau sedang mengusulkan Perda LP2B dan dalam pembahasan DPRD setempat. Sementara Perda LP2B untuk Kabupaten Kapuas menurut Sunarti perlu mendapat revisi. Saat ini, Kabupaten Barito Utara telah memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan guna mencegah alih fungsi lahan pertanian.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya