Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) pada Senin 14 September 2020.
Dalam PSBB ini ada pelarangan total sejumlah bidang untuk beroperasi. Namun, juga masih ada beberapa sektor yang bisa beroperasi dengan terbatas.
"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020).
Advertisement
Sebelas sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar obyek vital dan kebutuhan sehari-hari.
Anies juga menuturkan, apa saja yang ditutup selama PSBB. Seperti sekolahan dan kawasan wisata ditutup sementara.
Berikut tempat yang ditutup:
1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan wisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).
Jika melanggar, Anies sudah menyiapkan beberapa sanksi. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan satu kali, maka akan mendapat sanksi penutupan paling lama 3 kali 24 jam. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan dua kali, maka akan diberikan denda sebesar Rp 50 juta.
Jika pelaku sudah melanggar protokol kesehatan tiga kali, maka akan mendapat denda sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya jika kedapatan melanggar protokol kesehatan empat kali selama PSBB, maka akan didenda sebesar Rp 150 juta.
PSBB Ketat DKI Jakarta, 11 Sektor Tetap Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen
Sebelumnya, DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai besok, Senin (14/9/2020). Langkah ini diambil karena kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta dinilai semakin meningkat dalam 12 hari terakhir.
"Di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus, akhir Agustus, kasus aktif di Jakarta 7.960. Pada saat itu kita menyaksikan bulan Agustus, kasus aktif ini menurun. Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11 September kemarin, jadi 12 hari pertama bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta secara daring, Minggu (13/9/2020).
Peningkatan kasus positif, sembuh, maupun meninggal terkait COVID-19 yang sangat signifikan di DKI Jakarta itu yang membuat pihaknya merasa perlu mengambil langkah ekstra guna mengendalikan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota."Bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," kata Anies.
Pelaksanaan PSBB ketat di DKI Jakarta dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pergub DKI Jakarta No. 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dan Pergub DKI Jakarta No.88 tahun 2020 yang disahkan pada hari ini, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, pada prinsipnya, seluruh warga Ibu Kota dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak atau beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan selama masa PSBB ketat.
Seperti pelaksanaan PSBB sebelumnya, ada 11 sektor usaha yang tetap beroperasi, kali ini sektor-sektor tersebut berjalan dengan maksimal 50 persen kapasitas dan tetap mengikut protokol kesehatan seperti pada masa PSBB transisi.
Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan IT; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional; serta kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, jika ditemukan kasus pisitif pada lokasi kegiatan tersebut, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.
Advertisement