Menaker: UU Cipta Kerja untuk Perluas Lapangan Kerja, Bukan PHK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meyakini disahkan RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas penyediaan lapangan kerja

oleh Tira Santia diperbarui 06 Okt 2020, 13:32 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 13:32 WIB
Menaker Ida Jelaskan Informasi Soal Jumlah TKA Yang Masuk Konawe
Menaker Ida Jelaskan Informasi Soal Jumlah TKA Yang Masuk Konawe (Foto:Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meyakini disahkan RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan memperluas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini diklaim bisa meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk meyakinkan para pekerja/buruh untuk menerima RUU Cipta Kerja agar tujuan utama RUU memulihkan ekonomi tercapai, Pemerintah melakukan dua hal penting.

Pertama, mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah.

Kedua, segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya untuk meyakinkan kepada pekerja/buruh bahwa amanat pelindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan.

Selanjutnya, Ida menegaskan poin-poin positif yang terangkum dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Diantaranya dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.

“RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK,” jelasnya.

Demikian poin lainnya, dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.    

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menaker Ida Fauziyah Tulis Surat Terbuka, Minta Mogok Kerja Dibatalkan

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada serikat pekerja di seluruh Indonesia untuk mengurungkan niat mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya, pertimbangkan ulang rencana mogok itu," kata Ida dalam Surat Terbukanya kepada Serikat pekerja/buruh, Senin (5/10/2020).

Ia meminta agar serikat pekerja membaca secara utuh RUU Cipta Kerja ini, lantaran menurut Ida banyak sekali aspirasi serikat pekerja yang telah diakomodir. Seperti soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama, sedangkan terkait upah juga masih mengakomodir adanya UMK.

"Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang. Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu," ujar Menaker.

Dirinya menyarankan jangan mengambil resiko yang membahayakan nyawa baik nyawa istri, suami dan anak-anak di rumah. Ia pun mengajak serikat pekerja untuk kembali duduk bersama, untuk berdialog membahas isu terkait diresmikannya RUU Cipta Kerja menjadi UU.

"Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan," katanya.

Menaker optimis selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Dan pihaknya sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan, dan mencari titik keseimbangan, antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.

Demikian Menteri Ida menjelaskan kepada Seikat pekerja bahwa sejak awal 2020 pihaknya mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi serikat pekerja sudah didengar dan dipahami.

"Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya. Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," pungkas Menaker.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya