Satgas Waspada Investasi Blokir 206 Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan memblokir 206 fintech ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan memblokir 206 fintech ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Kegiatan usaha tidak berizin otoritas berwenang ini berpotensi merugikan masyarakat.

Dari hasil temuan tersebut SWI terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal. Termasuk juga penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (27/10).

Tongam merincikan 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), 2 koperasi, 6 aset kripto. Lalu ada 8 money game, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk berhati-hati.

Dia meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Sebagai informasi sejak tahun 2018 sampai Oktober 2020, SWI telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal. Terkait informasi mengenai daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK serta daftar perusahaan investasi ilegal dapat dilihat di website OJK.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157. Bisa juga melalui whatsapp denhan nomor 081157157157, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hati-Hati, Satgas Waspada Investasi Temukan 32 Entitas Tak Berizin

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 32 kegiatan usaha fintech peer to peer ilegal. Sebanyak 32 kegiatan usaha ini terpaksa ditutup karena tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

"Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (25/9).

Tongam mengatakan 32 entitas ini berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Dari 32 entitas tersebut melakukan beberapa kegiatan yakni Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal sebanyak 2 entitas. Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal sebanyak 3 entitas. Investasi Cryptocurrency Ilegal sebanyak 2 entitas dan 25 entitas masuk dalam kategori lainnya.

Kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tongam meminta aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) ditutup. Sebab belum lama ini aplikasi tersebut diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Lalu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Terakhir memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya