UU Cipta Kerja Bakal Gairahkan Lagi Bisnis Hortikultura di Indonesia

UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2020, 16:50 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 16:50 WIB
Sawit
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi itu per tahun 2019, kabupaten dengan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit terluas di Aceh, yakni 71,661.53 hektare. (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia, menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam UU Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura. Dalam UU Hortikultura sebelumnya, investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30 persen.

“Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,” kata Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group, Rabu (4/11/2020).

Karena itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia. Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya.

“Kami, dari private sector, saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,” terang Laksmi.

Dari sisi perdagangan internasional, UU Cipta Kerja juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi impor produk hortikultra sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nasional. Namun, Laksmi juga melihat adanya upaya pemerintah untuk membatasi impor dalam bentuk pengaturan tarif maupun non-tarif, seperti pengaturan tentang standar mutu dan pelabuhan impor.

Meski dianggap membatasi impor, Laksmi menuturkan, pihaknya juga sangat menyambut baik adanya pengaturan tentang standar kualitas produk hortikultura. Pengaturan ini akan berdampak positif pada sektor hortikultura dalam negeri, karena akan memacu produk-produk dalam negeri untuk berkompetisi dengan produk-produk impor.

“Ini akan membawa standar bisnis hortikultura yang lebih baik lagi, seperti misalnya penerapan sertifikasi good agricultural practices dalam pertanian, yang diperlukan agar produk hortikultura lokal dapat bersaing,” kata Laksmi.

Sebelumnya, Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan menerangkan bahwa UU Cipta Kerja akan menarik lebih banyak investasi asing yang bermanfaat bagi peningkatan produktivitas hortikultura di Indonesia. Investasi asing dapat mentransformasi lahan hortikultura melalui transfer teknologi dan pengetahuan pada petani lokal.

“Selain meningkatkan kuantitas panen, PMA pada hortikultura di Indonesia juga akan meningkatkan kualitas panen, dan memperluas akses pasar melalui sertifikasi internasional,” terang Pingkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ada UU Cipta Kerja, Penyerapan Tenaga Kerja Kian Meningkat

FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik di tekennya beleid Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (2/11). Menurutnya UU kontroversial itu diyakini akan meningkatkan jumlah serapan tenaga kerja di Indonesia.

"Di bawah UU Cipta Kerja baru ini bisa lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja," kata Teten dalam acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", Rabu (4/11/2020).

Teten mengatakan, bahwa dengan UU kontroversial tersebut, UMKM bisa tumbuh dan berkembang secara lebih konsisten. Hal ini tak lepas adanya proses kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja.

"Sekarang orang berusaha hanya dengan lewat Nomor Izin Berusaha (NIB) saja. Ada juga Online Single Submission (OSS) yang bisa diurus secara online," paparnya.

Maka dari itu, dia meyakini implementasi UU Cipta Kerja secara optimal akan segera memudahkan pendirian usaha baru. Sekaligus mempercepat proses pengembangan skala bisnis, termasuk UMKM.

"UU Cipta Kerja ini mendorong yaitu naik kelas dari yang kecil ke menengah, dari yang menengah menjadi besar. Sehingga penyerapan tenaga kerja juga semakin besar," tutupnya.

Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya