Mau Lulus Tes SKD CPNS 2021, Lampaui Dulu Nilai Ambang Batas Passing Grade Ini

Batas nilai atau passing grade SKD CPNS 2021 ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Jul 2021, 16:46 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2021, 16:45 WIB
Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi meluncurkan nilai ambang batas atau passing grade SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2021.

Batas nilai atau passing grade SKD CPNS ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan peserta CPNS 2021 akan diberi total 110 butir soal tes SKD yang terbagi dalam tiga kategori, yakni 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 44 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun bobot nilai tertinggi untuk soal TWK dan TIU mendapat poin 5 jika jawaban benar, dan poin 0 jika jawaban salah. Sehingga maksimal poin yang bisa diperoleh mencapai 150 untuk TWK dan 175 untuk TIU.

"Pengecualian untuk TKP pada SKD CPNS 2021 yang terdiri dari 45 butir soal. Untuk yang menjawab akan ada rentang poin dari 5-1, sementara yang tidak menjawab mendapat 0. Jadi maksimal poin yang bisa didapat 225," jelas Ari dalam sesi teleconference, Kamis (29/7/2021).

Ari menyampaikan, pendaftar CPNS 2021 untuk formasi umum akan ditetapkan passing grade SKD sebesar 311 poin. Dengan nilai ambang batas untuk TWK 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.

Sementara passing grade untuk kelompok soal TWK dan TKP akan ditiadakan untuk pelamar khusus seperti disabilitas, cumlaude hingga diaspora.

 

 

Saksikan Video Ini

Batas Waktu Tes SKD

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Namun, pelamar CPNS untuk formasi khusus tetap memiliki nilai ambang batas untuk TIU, dan harus memenuhi passing grade keseluruhan nilai antara 286-311 poin.

Lebih lanjut, Ari menyampaikan, waktu pelaksanaan SKD akan diberi batas waktu hingga 100 menit, terkecuali bagi pelamar CPNS 2021 yang mendaftar untuk kategori disabilitas.

"Khusus bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD adalah 130 menit," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya