Meski PPKM Dilonggarkan, Jumlah Pengunjung Mal Baru 20 Persen

Jumlah kunjungan di mal selama masa pelonggaran PPKM berlevel saat ini masih bergerak secara bertahap dan cenderung lambat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Agu 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2021, 15:00 WIB
Belum Vaksin, Masuk Mal Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Pengunjung melintas di area mal central park, Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021). Mendag Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi soal syarat masuk mal, mendag mengatakan hasil PCR-Antigen hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Liputan6.comAngga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jumlah kunjungan di mal selama masa pelonggaran PPKM berlevel saat ini masih bergerak secara bertahap dan cenderung lambat.

Bahkan secara presentasi, volume pengunjung di mal masih jauh di bawah kapasitas maksimal 50 persen yang ditetapkan.

"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal baru sekitar 15-20 persen saja," terang Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (21/8/2021).

Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, kegiatan operasi mal di masa PPKM berlevel saat ini diperluas untuk 16 wilayah lain dari sebelumnya hanya 4 kota.

Wilayah tersebut antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Kendati cakupan operasi mal sudah diperluas, Alphon tidak bisa menghitung secara angka mana pusat perbelanjaan atau mal yang sejauh ini paling ramai dikunjungi. Sebab, jumlah keramaian pada satu mal dengan mal lainnya tidak bisa dibandingkan begitu saja.

Ini lantaran luas dan daya tampung masing-masing mal berbeda. Sehingga tidak apple to apple jika dikomparasikan satu sama lain, bahkan untuk sesama mal besar.

"Ukuran luas pusat perbelanjaan mal tidak ada yang sama satu sama lain, jadi APPBI menyatakan tingkat kunjungan hanya berdasarkan persentase saja. Kalau dinyatakan dalam jumlah maka akan menjadi informasi yang menyesatkan," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Restoran Jadi Tempat Paling Diserbu di Mal saat PPKM

FOTO: Restoran di Mal Kembali Layani Pengunjung Makan di Tempat
Karyawan melayani pengunjung di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dilonggarkannya aturan PPKM pada 16-23 Agustus 2021 turut membawa berkah bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal. Peningkatan kapasitas 50 persen hingga kebijakan boleh makan di tempat alias dine in turut jadi pemicu kenaikan jumlah pengunjung mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja bahkan mengatakan, sejauh ini restoran jadi tempat favorit para pengunjung saat datang ke mal.

"Terutama dikarenakan restoran dan kafe sudah diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine in)," ujar Alphon.

Kenaikan jumlah pengunjung mal di tengah pandemi Covid-19 tersebut, kata Alphon, bisa dipantau dari aplikasi PeduliLindungi yang jadi syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

"Pelaksanaan pemeriksaan wajib vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi semakin baik dan lancar, karena masyarakat sudah semakin terbiasa," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya