Batal Naik Kereta karena Tak Penuhi Syarat, PT KAI Kembalikan Biaya Tiket 100 Persen

PT KAI mengingatkan calon penumpang Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk memperhatikan kembali persyaratan KA Jarak Jauh.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Agu 2021, 09:02 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2021, 09:00 WIB
PT KAI menetapkan pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA. (Dok KAI)
PT KAI menetapkan pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA. (Dok KAI)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengingatkan calon penumpang Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk memperhatikan kembali persyaratan KA Jarak Jauh. Jika batal berangkat karena tidak penuhi persyaratan, maka tiket diganti 100 Persen.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sejak 29 Juli 2021 lalu, PT KAI telah menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.

“Kini seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021 oleh pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan tersebut secara ketat dengan mengacu pada pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Eva dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

Eva menjelaskan, di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Selain tidak memperkenankan sementara pelanggan KA usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan KA, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Vaksinasi

Vaksinasi di Stasiun Bogor
Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada petugas dan penumpang kereta api di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/6/2021). Pelaksanaan vaksinasi massal di Stasiun Bogor itu menyasar petugas stasiun, pekerja di stasiun dan penumpang kereta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Di samping itu, untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

1. Berusia 12 tahun ke atas

2. Belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.

 

“Bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7,” ujarnya.

Kemudian untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya