Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka untuk Kuota 800 Ribu Orang

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 dilakukan melalui portal www.prakerja.go.id. Kartu Prakerja 2021 jadi cara pemerintah membantu masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Sep 2021, 12:25 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 12:25 WIB
Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja dan Fasilitas yang Didapat
Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja dan Fasilitas yang Didapat. (Sumber: Situs Resmi Kartu Prakerja)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali membuka kesempatan masyarakat ikut daftar kartu prakerja gelombang 20 mulai kamis siang ini, 9 September 2021. Pendaftaran dibuka dengan kuota 800 ribu orang.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 dilakukan melalui portal www.prakerja.go.id dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka pendaftaran gelombang 20 dengan kuota 800 ribu," ujar Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Kamis (9/9/2021).

Nantinya peserta yang lolos pendaftaran kartu prakerja gelombang 20 akan mendapat bantuan pelatihan sekaligus dana insentif.

Insentif ini hanya akan diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja 2021 yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Besaran nsentif yang akan didapat oleh para peserta antara lain:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000

- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan Rp 600.000 per bulan 

- Dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang akan dibayarkan Rp 50.000 setiap survei akun

Peserta bisa langsung mengecek jumlah insentif yang akan diterima pada akun dashboard masing-masing. Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek statusnya secara berkala.

 

 

 

Syarat Daftar

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

Sebelum mengikuti seleksi program Kartu Prakerja, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ada. Apa saja?

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19

5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya