Mal Dibuka Selama Perpanjangan PPKM, Pengusaha Kembali Semringah

Pengusaha mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kembali membuka mal.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2021, 14:03 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 14:00 WIB
Aturan Masuk Mal selama PPKM di 6 Pusat Perbelanjaan Jakarta-Depok
Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/magdaehlers).

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kembali membuka mal, termasuk bagi anak usia di bawah 12 tahun. Hal tersebut terbukti menggerakkan perekonomian secara keseluruhan.

Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Handaka Santosa coba mengevaluasi pembukaan mall dengan penerapan SOP PeduliLindungi di tengah pandemi. Menurutnya, apa yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sangat hati-hati.

"Dibukanya bertahap. Paling ketat lagi harus menggunakan QR code PeduliLindungi," ujarnya di Jakarta, Senin (4/10).

Handaka mengatakan, seluruh pusat perbelanjaan sudah dibuka, meski bertahap. Pertama, di empat kota Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Kemudian di kota-kota lainnya. Justru Bali yang agak terlambat.

Diakui Handaka, mimpi buruk pengusaha ritel adalah ketika pusat perbelanjaan ditutup. Kenapa demikian? Pemasukan tidak ada, namun pengeluarannya tetap. Seperti menggaji pegawai, membayar iuran BPJS, dan lain-lainnya.

Artinya, pembukaan mal ini sudah tepat bagi semua pihak. Handaka mengistilahkan ritel is detail. Karena multiplier efeknya sangat kompleks. Contohnya, ketika masyarakat beli baju atau celana, si penjual tentu akan order lagi ke pemasok. Kemudian si pemasok membeli kain, benang dan seluruh keperluan lainnya.

"Jadi ini menggerakkan ekonomi secara keseluruhan," cetusnya.

Sebulan lebih mal dibuka, Handaka bersyukur karena Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memperhatikan nasib dunia usaha. Ia berterima kasih, meski pembukaan sangat hati-hati, kegiatan ekonomi sudah bisa berjalan. Sehingga kegiatan usaha, khususnya di sektor ritel dan turunannya kembali bergairah.

"Jadi ini tepat sekali. Saya nggak bisa ngomong apa-apa, terlalu besar ya, tapi memang kenyataannya gitu. Kalau nggak ada penjualan, pertama, tidak ada uang masuk, kedua, bayar gaji, bayar BPJS uangnya minus. Pinjam bank, bank gimana? Sulit juga kan," urainya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gerakkan Roda Ekonomi

FOTO: Mal Tutup Sementara Selama Masa PPKM Level 4
Seorang pria beraktivitas di Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Tempat yang tak tutup di antaranya restoran, supermarket, pasar swalayan, dan apotek/toko obat/optik serta vaksinasi yang dilakukan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Untuk diketahui, keberadaan mal memiliki peran signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian. Seperti mendorong peningkatan konsumsi dalam negeri, meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD), membantu dinamisasi perekonomian kota, menjadi wadah dalam menampung dan menyalurkan produksi dari produsen kepada masyarakat sebagai konsumen, serta membuka potensi pengembangan ekonomi.

Hal-hal tersebut tentunya berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kata Handaka, pembukaan mall juga berdampak positif pada pelaku UMKM di sekitar pusat perbelanjaan. Karena dengan kembalinya pegawai, barang dagangan pelaku UMKM kembali terjual.

Terakhir, ia berharap semua daerah disiplin protokol kesehatan. Apalagi, ini sudah memasuki Oktober. Tersisa dua bulan lagi, dimana mobilitas masyarakat sangat tinggi untuk menikmati liburan akhir tahun.

Sebelumnya, Mendag melakukan uji coba pembukaan 138 mall di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal hanya diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, serta harus dengan keadaan sehat dan memakai masker.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya