Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat pada peringatan Natal dan Tahun Baru 2022 dengan menerapkan PPKM Level 3 secara serempak. Pemerintah juga akan membatasi kegiatan maksimal 50 orang.
“Terkait kegiatan peringatan Nataru, Presiden berikan arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi untuk berbagai kegiatan nanti saat nataru dibatasi maksimal 50 orang,” Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (6/12/2021).
Baca Juga
Kemudian, ia mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur kegiatan saat peringatan Natal dan Tahun Baru.
Advertisement
Level PPKM akan menyesuaikan dengan level yang diberikan oleh WHO dengan rincian kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan.
“Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian restoran maksimal 75 persen dan berbagai kegiatan 75 persen namun ada pembatasan jumlahnya yang jadi maksimal 50 orang. Dan yang traveling itu yang sudah divaksin. Artinya yang tidak dan belum divaksin tak lakukan traveling,” tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Aktif
Menko Airlangga menyebutkan kasus aktif per 5 Desember 2021 sebanyak 7526 kasus atau 0,18 persen dari kasus global. Angka ini juga berada dibawah rata-rata kasus global dengan 7,91 dan telah turun dari titik puncak pada Juli 2021 sebesar 98,69 persen.
“Untuk kasus harian 7 day moving average 250 kasus per 5 desember 2021 96 kasus, Jawa-Bali 134 kasus dan luar Jawa-Bali 45 kasus. Seluruh angka reproduction ratenya diabawah satu. Jadi seluruh pulau dibawah satu,” tuturnya.
“Khusus untuk diluar Jawa-Bali jumlahnya 45 kasus, 7 day moving averagenya 71 kasus, dan kasus turun 98 persen. Kasus kematiannya sebesar 3,12 dan tingkat kesembuhan 96,59 persen,” kata dia.
Ia menyebut terjadi tren penurunan baik di luar Jawa-Bali maupun wilayah Jawa-Bali secara konsisten turun.
“Di sumatera ini recovery rate 96,20, Fatality Rate 3,58, Nusa tenggara Recovery Rate 97,46 persen, dan Fatality Rate 2,35 persen, Kalimantan Recovery Rate 96,79 persen dan Fatality Rate 3,17 persen, Sulawesi Recovery Rate 97,27 persen dan Fatality Rate 2,64 persen, Maluku-Papua Recovery Rate 95,89 persen dan Fatality Rate 1,75 persen,” katanya.
Advertisement