DPR: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Bikin Ruwet

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai aturan baru jual-beli tanah dan rumah menggunakan Kartu BPJS Kesehatan kurang tepat.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Feb 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 20:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai aturan baru jual-beli tanah dan rumah menggunakan Kartu BPJS Kesehatan kurang tepat. Ia menyebut aturan itu hanya menyulitkan masyarakat.

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan ketentuan baru mengenai jual beli tanah dan rumah. Kini diwajibkan pembeli menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

"Pertama ini menambah ruwet aturan jual beli tanah," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (19/2/2022).

Dengan demikian, persyaratan administrasi untuk jual beli tanah berarti semakin banyak. Apalagi, syarat kepesertaan dibuktikan dengan penyertaan fotokopi kartu BPJS.

Lebih lanjut, ia menilai langkah ini sebagai pemaksaan untuk masyarakat ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kedua, ini tidak mendidik. Orang dipaksa untuk ikut BPJS tanpa sosialisasi dan edukasi yang memadai," katanya.

Bahkan, adanya aturan ini, kata dia, hanya memperpanjang proses ekonomi yang dijalankan masyarakat. Misalnya, ada tambahan pos pembayaran yang harus dikeluarkan masyarakat.

"Ketiga, ini kebijakan berpotensi justru menambah panjang proses ekonomi," kata dia.

 

Aturan Baru

Kartu BPJS Kesehatan
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor di Jalan Karya, Medan Barat, sejak Sabtu, 11 Juli 2020.

Dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli

Dikutip Liputan6.com dari surat tersebut, aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sedikitnya, ada tiga hal yang disampaikan untuk diimplementasikan di lapangan:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

 

Berlaku 1 Maret 2022

Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Pasar Minggu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Jokowi menegaskan, pembagian sertifikat tanah menjadi solusi kasus sengketa lahan dan tanah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Surat ini ditandatangani pada 14 Februari 2022. Aturan baru ini dikatakan mulai berlaku pada awal bulan depan. Juru Bicara Kementerian ATR/BPN memastikan waktu pelaksanaannya.

"Mulai efektif mulai 1 Maret 2022," ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya