Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali bersiap menggelar rekrutmen PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Lowongan CPNS 2022 dan PPPK ini dibuka dengan formasi sebanyak 1.086128.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, belum mengungkapkan secara spesifik, kapan pengadaan formasi baru CPNS dan PPPK tahun ini akan dibuka.Â
Namun ia mengatakan, pada formasi tahun ini Pemerintah akan lebih fokus merekrut eks tenaga honorer untuk jadi ASN.
Advertisement
"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan," ujar Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI Selasa (28/6).Â
Mahfud MD menyebut, rekrutmen ASN 2022 akan berfokus pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan.
"Ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan pengadaan ASN dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Rincian formasi
Pada seleksi ASN tahun ini, secara total akan ada sebanyak 1.035.811 formasi PPPK.
Jumlah terbesar formasi dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, kemudian untuk PPPK fungsional non guru 184.239 orang.
Selain itu, Pemerintah pusat juga akan menarik 45.000 formasi untuk PPPK guru, 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.
Adapun total formasi untuk rekrutmen CPNS 2022 sebanyak 8.941 orang, namun belum diungkapkan lebih lanjut terkait peruntukan jelasnya.
BKN Minta CPNS yang Sudah Jalani Percobaan 1 Tahun Diangkat, Simak Prosedurnya
adan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah menjalani masa percobaan lebih dari 1 tahun.
Dikutip dari Instagram BKN di @bkngoidofficial, Jumat (10/6/2022), BKN meminta Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) Instansi untuk segera menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 2 Tahun.
"#SobatBKN berikut prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022. Kuy disimak!"
Kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dimuat dalam SE tersebut yakin CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam UU ASN, namun belum diangkat menjadi PNS.
Dan jika pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
Lalu bagaimana prosedurnya?
Nah, di sini BKN meminta kepada PPK instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai dengan pedoman dalam SE BKN 10/2022.
Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun.
Setelah PPK Instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) pengangkayan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat, dan SK penghentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor regional BKN paling pambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.
Advertisement
Perhatikan, Aturan Baru Rekrutmen PPPK Guru dari Kementerian PANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jabatan fungsional guru.Â
Aturan rekrutmen PPPK guru terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, demikian dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian PANRB, Senin (27/6/2022).Â
Terdapat dua kriteria pelamar dalam peraturan baru rekrutmen PPPK Guru ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Prioritas I, prioritas II dan prioritas III.Â
Pelamar kategori Prioritas I (pertama), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes, mereka di antaranya adalah guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.Â
Kemudian untuk pelamar prioritas II (kedua) adalah THK-II, sementara prioritas III mencakup guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun kriteria pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini, juga terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.Â
Seleksi Kompetensi dibagi menjadi dua kategori, yaitu Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum.Â
Seleksi prioritas dibagi menjadi dua golongan, yakni Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, dan Pelamar Prioritas III.
Pelamar prioritas I dapat menggunakan hasil Selesi Tahun 2021, sedangkan Pelamar Prioritas II dan III dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).Â
Kemudian Seleksi dalam katergori Seleksi Umum, dibagi menjadi 3 golongan di antaranya Seleksi Kompetensi Pelamar Umum dilakukan dengan CAT-UNBK, dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.Â
Selain itu, Seleksi dalam katergori Seleksi Umum diperuntukkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas tersebut di antaranya :Â
- Kompetensi teknis
- Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
- Wawancara
Advertisement