Menaker Bakal Transformasi 13 BLK di 2023-2024, Butuh Dana Rp 2,03 Triliun

Menaker Ida Fauziyah, menyampaikan kebutuhan anggaran kegiatan sarana prasarana transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) tahun 2023 hingga 2024

oleh Tira Santia diperbarui 22 Agu 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2022, 16:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam acara Inauguration of School Operation Kegiatan Pengembangan BLK Maritim (Istimewa)
Menaker Ida Fauziyah dalam acara Inauguration of School Operation Kegiatan Pengembangan BLK Maritim.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyampaikan kebutuhan anggaran kegiatan sarana prasarana transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) tahun 2023 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp 2,03 triliun untuk 13 BLK daerah.

“Pada tahun 2023 sampai 2024 kebutuhan anggaran untuk sarana prasarana BLK di 13 daerah diperkirakan Rp 2,03 triliun,” kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

Sementara itu, sebelumnya Menaker merinci anggaran revitalisasi pada tahun 2021 sudah terealisasikan sebesar Rp 20,9 miliar untuk 3 BLK.

Kemudian, pada tahun 2022 dianggarkan Rp 232,4 miliar untuk 11 BLK baik pembangunan lanjutan tahun 2021 maupun pembangunan baru di tahun 2022.

“Seperti yang saya gambarkan bagaimana pembangunan BLK itu memang membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Mohon dukungan dari Komisi IX terkait besarnya kebutuhan kami untuk melakukan transformasi BLK,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Namun, Menaker tidak merinci 13 BLK mana saja yang nantinya akan dibangun pada tahun 2023-2024.

 

Transformasi BLK

Percepat Implementasi Transformasi BLK, Kemnaker Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan mitra industri (Istimewa)
Percepat Implementasi Transformasi BLK, Kemnaker Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan mitra industri.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan terkait transformasi BLK baru. Dalam kegiatan transformasi BLK baru mencakup empat hal, pertama yaitu reformasi kelembagaan, seperti penyusunan kriteria dan klasifikasi unit pelaksana teknis pusat balai pelatihan vokasi dan produktivitas.

Kedua, melakukan redesain substansi pelatihan, seperti pengembangan dan penetapan program pelatihan di Balai pelatihan vokasi dan produktivitas.

Ketiga, melakukan reorientasi Sumber Daya Manusia (SDM), seperti penyusunan analisis beban kerja untuk jabatan fungsional instruktur dan tenaga pelatihan di balai pelatihan vokasi dan produktivitas.

Keempat, revitalisasi fasilitas sarana prasarana, seperti penyusunan dan penetapan master plan balai pelatihan vokasi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Menaker Tetapkan Upah Minimum Pekerja Migran di Arab Saudi Minimal Rp 5,9 Juta

FOTO: Menaker Laporkan Kesiapan Program SPSK PMI ke Arab Saudi kepada DPR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberi pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Rapat membahas kesiapan penyelenggaraan program sistem penempatan satu kanal (SPSK) pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Technical Arrangements, yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa dikenal dengan TKI, pada 11 Agustus 2022.

Penandatangan Technical Arrangement ini tidak mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Sampai sekarang kita belum mencabut penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Kawasan Timur Tengah,” kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

Menaker menegaskan, SPSK merupakan exit strategy Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini ada terkait penempatan di sektor domestik di Arab Saudi.

Adapun poin penting yang tertuang dalam TA SPSK, diantaranya, penempatan PMI pada sektor domestik Arab Saudi, hanya dapat dilakukan melalui SPSK (sistem penempatan satu kanal). Kemudian, Arab Saudi berkomitmen menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik Arab Saudi.

Selanjutnya, ada batas harga maksimum dari struktur biaya adalah sebesar 11.250 SAR (Saudi Arabia Riyal), yang wajib ditinjau tim Joint task force setiap tiga bulan atau sesuai keperluan.

Upah minimum bagi PMI adalah sebesar 1.500 SAR atau setara Rp 5,9 juta ( 1 SAR = Rp 3.900) yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar. Serta telah diatur standar perjanjian kerja yang diantaranya telah mencakup hak dan kewajiban pemberi kerja dan PMI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya