Bakamla Tangkap Kapal Tanker Bermuatan 90 Ton BBM Ilegal di Perairan Batam

Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 yang diduga menyelundupkan BBM.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 27 Agu 2022, 17:42 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2022, 17:00 WIB
Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal
Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal (dok: Bakamla)

Liputan6.com, Jakarta Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) di perairan Tanjung Sekuang Batam.

"MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Arkana I/22 di perairan Batam," kata Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartantoro komandan KN Marore 322 di Batam, Sabtu (28/8/2022).

Menurut Eko saat patroli mendeteksi sebuah kapal tanker yang mencurigakan. Guna memastikan, komandan kapal memerintahkan untuk menerjunkan tim VBSS menggunakan RHIB melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.

Tanpa perlawan, pukul 16.06 WIB pada posisi 01° 14’ 30” U - 104° 59’ 12” T. Tim VBSS KN Marore-322 melaksanakan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate, tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence, " jelas Eko.

Hasil pemeriksaan awal MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana Minyak dan Gas.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto memerintahkan MT Blue Star 08 ditangkap dan dikawal menuju pangkalan Batam.

Peringatan Dirut Pertamina: SPBU Selundupkan BBM Subsidi Langsung Ditutup

FOTO: Pertamina - DPR Bahas Ketahanan BBM hingga Persiapan Mudik Lebaran
Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Rapat membahas ketahanan BBM, kinerja Pertamina hulu, persiapan kilang menghadapi Lebaran, dan progres Grass Root Refinery (GRR) Tuban. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan tindakan melawan hukum dengan menyelundupkan BBM bersubsidi.

Adapun, sanksi yang siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi. Kemudian, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

 

Koordinasi

Pengisian BBM di SPBU
Khusus Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harga Pertamax Turbo (RON 98) terdapat penyesuaian harga menjadi Rp 18.250, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 19.250, dan Dexlite (CN 51) menjadi Rp 18.150 per liter

Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.

"Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke.

Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tutup Nicke Widyawati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya