Liputan6.com, Batam - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam memberikan klarifikasi terkait insiden pemeriksaan terhadap seorang Perempuan berusia 58 tahun, Lili, yang sempat mengalami perlakuan kurang menyenangkan saat kembali dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, oleh petugas Bea Cukai Batam, pada Sabtu (19/4/2025).
Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam melaui melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena hasil citra x-ray menunjukkan barang bawaan mencurigakan.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah diperiksa, ditemukan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD17.000, atau sekitar Rp213 juta," kata Evi melaui siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut Evi menyebut bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.04/2018, pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib dilaporkan.
Karena tidak ada laporan, penumpang dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang, yaitu sekitar Rp21 juta.
“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada pihak yang bersangkutan. Petugas juga telah mendapatkan pembinaan terkait pendekatan yang lebih humanis,” ungkap Evi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di kantor Bea Cukai untuk menghindari keramaian dan menjaga ketertiban area pelabuhan.
Simak Video Pilihan Ini:
Kronologi
Sebelumnya seorang Perempuan yang berusia 58 tahun, Lili berangkat ke Singapura bersama 10 anggota keluarganya untuk keperluan berobat, harus kembali ke Batam pada sore harinya karena belum memiliki janji temu dengan pihak rumah sakit.
Namun sesampainya di pelabuhan, Lili dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas Bea Cukai.
Anaknya, Tono, menyebut ibunya dimasukkan ke ruang pemeriksaan seorang diri dan mendapatkan perlakuan yang menurutnya kurang manusiawi.
"Petugas berbicara dengan nada tinggi hingga ibu saya ketakutan dan hampir menangis," ujarnya pada Senin (21/4/2025).
Tono juga menyayangkan keputusan petugas yang hanya memeriksa ibunya, padahal uang tunai yang dibawa, lebih dari Rp300 juta, seharusnya bisa dibagi rata ke delapan orang dewasa agar tidak melanggar ketentuan batas maksimal uang tunai yang boleh dibawa tanpa laporan, yakni Rp100 juta per orang.
Meski denda telah dibayarkan dan proses administrasi selesai, keluarga Lili berharap ada evaluasi dari pihak Bea Cukai, khususnya dalam menghadapi penumpang lansia atau yang sedang dalam kondisi kurang sehat.
“Kami paham soal aturan, tapi kami juga berharap ada perlakuan yang lebih manusiawi. Jangan ibu saya yang sedang sakit yang harus menerima perlakuan seperti itu,” tutup Tono.
Advertisement
