Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah akan kembali mengucurkan program BLT BSU atau subsidi gaji kepada 16 juta pekerja.
Seperti diketahui, BSU atau BLT Subsidi Gaji yang diberikan senilai Rp 600.000 kepada setiap pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan.
Untuk subsidi gaji kali ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Advertisement
"(BSU) akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani, dikutip Selasa (30/8/2022).
"Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," jelas Menkeu.
Dalam keterangan terpisah, staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa penyaluran BSU sedang dalam tahap persiapan administrasi dan teknis.
"Kita sedang mempersiapkan administrasi dan teknis penyalurannya (BSU)," kata Dita saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/8/2022).
"Secepatnya. Mestinya tidak (dalam) waktu lama," ujarnya, saat ditanya terkait waktu yang dibutuhkan untuk penyaluran BSU.
Lebih lanjut Dita menyampaikan, petunjuk teknis (juknis) untuk BSU masih dalam pembahasan oleh Dirjen PHI-JSK Kemenaker.
Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan penyaluran Subsidi Upah atau subsidi gaji pada tahun ini. "Sebenarnya secara prinsip (juknis) ini sama, namun tentunya kita berusaha mencari proses mana yang lebih cepat, juga agar (BSU) ini bisa segera diterima masyarakat," bebernya.
Himbauan kepada Para Pekerja Penerima BSU 2022
Dita pun kembali menghimbau para pekerja dengan upah dibawah Rp. 3,5 juta agar kembali mengecek masing-masing kepersertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Baik mengecek sendiri, maupun mengecek melalui manajemen atau HRD di perusahaan tempat bekerja. Di cek kembali datanya, apakah sesuai dengan NIK, serta alamat dan apakah rekeningnya masih aktif digunakan," jelasnya.
Hal ini penting agar saat BSU disalurkan nantinya, penerima tidak akan ada menghadapi hambatan.
"Juga gunakan waktu yang masih tersedia untuk mengetahui syarat-syarat (penerima BSU)," pungkas Dita.
Mengutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id syarat untuk pekerja/buruh memperoleh bantuan subsidi gaji cukup mudah. Berikut rinciannya :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Advertisement
Cara Mengecek Penerima BSU 2022
Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id :
1. Akses laman website kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Program BSU Bantuan Subsidi Upah Bakal Dilanjut Tahun Depan? Ini Kepastiannya
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU). Program ini merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, BSU yang diberikan pemerintah, dalam rangka mengantisipasi adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan lain sebagainya. Atas dasar itulah, pemerintah masih akan mempertimbangkan, apakah BSU akan dilanjutkan atau tidak.
"Tapi ternyata pilihan pemerintah menjaga disubsidi sehingga tidak ada kenaikan itu. Kita akan bahas lagi di Komite PCPEN. Kesepakatan PCPEN," kata Susiwijono saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (10/6/2022).
Namun dalam prosesnya, Kemenko Perekonomian masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dia menegaksan kembali, memang BSU ini merupakan antisipasi kenaikan harga.
"Bukan pemerintah, tapi kesepakatan PCPEN cuma karena kondisinya tidak naikan harga, berarti.. diperpanjang gak? Belum,” ujarnya.
Secara implementasi, penyaluran bantuan subsidi gaji atau BSU diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, bagi para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.
Dikabarkan memang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para buruh. Meski masih dalam tahap persiapan, masyarakat bisa mengecek kembali syarat hingga cara menerima bantuan ini.
Berdasarkan informasi, BSU 2022 sekarang ini masih dalam tahap merampungkan regulasi teknis dan beberapa hal lain dengan pihak terkait.
Advertisement