Liputan6.com, Jakarta Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah telah melaksanakan rapat pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran.
Rapat ini dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB. Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR.
Seperti yang sudah diketahui, Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat Covid-19 sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Advertisement
Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien Covid-19 dan menyediakan tempat perawatan yang layak.
Dirjen Perumahan PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19 dan harus menunggu instruksi dari Presiden Jokowi terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.
“Terkait masa Perjanjian Kerjasama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan,” ujarnya.
Kerusakan
Sementara itu, Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyampaikan Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat melakukan pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban kedua pihak dengan tuntas dan cepat serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada untuk diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2P Jawa 1, Firsta Ismet menyampaikan paparan mengenaistatus PKS antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran2022 sebagai RSDC-19 yang akan berakhir pada 31 Desember 2022
“Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat Covid-19, bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat beberapa tunggakan pekerjaan di Tahun 2020 & 2021 serta terdapat alkes aset BMN dari Kemenkes yang menempel pada bangunan Rusun,” jelas Firsta.
Menurut Kepala Biro Umum Kementerian Setneg, Piping Supriatna, perencanaan awal Rusun Wisma Atlet Kemayoran diperuntukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan diserahkan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun saat itu digunakan sementara untuk mendukung Asian Games dan Asian Para Games lalu berkembang menjadi rusun ASN, TNI, dan POLRI dan terakhir RSDC-19.
Advertisement
Wisma Atlet Tidak untuk Karantina, Tapi Buat Perawatan Positif Covid-19
Ssebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa fasilitas karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Fasilitas karantina tersebut bukan di Wisma Atlet.
"Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan. Total puluhan ribu kamar untuk karantina yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Untuk fasilitas karantina dari pemerintah, terdapat di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang.
Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang.
Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.