Paspor Kini Berlaku 10 Tahun, Ketahui Dulu Beda Paspor Elektronik dan Non Elektronik

Meskipun ada beberapa perbedaan, keduanya sama-sama absah dan bisa digunakan ke negara manapun.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 12 Okt 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2022, 12:00 WIB
Paspor Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
Ilustrasi Paspor Indonesia. Paspor Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.(Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Paspor menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki ketika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Kini ada aturan terbaru terkait masa waktu kepemilikan paspor.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menetapkan Paspor Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Penerapan paspor baru ini mulai berlaku hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

 “Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Selain ada dalam bentuk fisik, kini paspor telah berbentuk elektronik atau disebut e-paspor. Meskipun ada beberapa perbedaan, keduanya sama-sama absah dan bisa digunakan ke negara manapun.

“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id, Selasa (11/10/2022).

Keduanya merupakan dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke negara mana saja.

Seperti pada pasal 35 disebutkan, paspor elektronik dan non elektronik merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan RI dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.

Sementara itu, beberapa perbedaan salah satunya e-paspor dilengkapi dengan chip yang dapat menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.

Dengan begitu, pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut. Sedangkan pada paspor biasa atau non elektronik hanya menyimpan data pemilik.

Selain itu, biaya pembuatannya pun berbeda. Lebih lanjutnya, berikut ini beberapa perbedaan antara paspor elektronik dan non elektronik seperti mengutip informasi dari laman indonesiabaik.id.

 

Perbedaan

Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

Paspor Elektronik

Keamanan: terdapat chip

Kelengkapan data: memuat data diri lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari

Efisiensi: pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi

Harga pembuatan: 48 halaman dengan Rp 650 ribu per permohonan

Tampilan: sampul paspor terdapat logo tanda paspor elektronik

Perawatan: penyimpanan dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman

 

Paspor Non Elektornik

Keamanan: tidak disematkan chip

Kelengkapan data: memuat data diri dan pemegang paspor

Efisiensi: pengguna melewati gate imigrasi untuk pemeriksan terlebih dahulu

Harga pembuatan: 48 halaman dengan Rp 350 ribu per permohonan

Tampilan: sampul paspor tidak terdapat logo

Perawatan: penyimpanan dengan perawatan biasa

 

Permohonan Paspor

Aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Papor. Dok: Dirjen Imigrasi

Setelah mengetahui perbedaan paspor elektronik dan non elektronik, bagi yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan e-paspor pun sama saja. Untuk pembuatan baru, syaratnya butuh KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/Surat Baptis/buku nikah, dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Sementara untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Dalam hal permohonan paspor, masyarakat diharapkan memilih jenis paspor dengan benar sejak di aplikasi M-Paspor. Hal ini karena pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya