Informasi Umum
PengertianPaspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Pentingnya Paspor

Paspor akan menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan ketika kamu ingin melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisikan biodata singkat dari si pemegang paspor, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, sidik jari, tanda tangan, hingga foto. Paspor memiliki batas akhir, yaitu 5 tahun dan kamu bisa memperpanjangnya.

Paspor akan menjadi kunci diperbolehkannya kamu masuk ke negara lain ketika ingin mengunjunginya. Selain kewajiban memiliki paspor, beberapa negara juga mewajibkan pengunjung dari Indonesia untuk memiliki visa ketika mengunjungi negara tersebut.

 

Jenis Paspor di Indonesia

Paspor Biasa atau Paspor Sampul Berwarna Hijau
Jenis paspor Indonesia yang sangat standar adalah paspor dengan sampul berwarna hijau. Jenis paspor ini yang paling banyak dimiliki oleh orang Indonesia. Paspor warna hijau biasanya digunakan untuk mengunjungi negara lain.

Paspor biasa memiliki dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Masa berlaku paspor ini adalah 5 tahun. Ketika sudah habis masa berlakunya, kamu bisa memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali.

Cara membuat paspor biasa ini, cukup langsung mengunjungi kantor imigrasi untuk mendaftarkannya atau bisa juga secara online.

 

Paspor Dinas atau Paspor Sampul Berwarna Biru
Jenis paspor Indonesia berikutnya adalah paspor dinas. Jenis paspor ini dimiliki oleh pegawai khusus Indonesia yang akan melakukan tugas ke luar negeri. Pemilik paspor dinas memiliki beberapa kemudahan yang tidak didapatkan pada pemilik paspor biasa.

Sebelum mengajukan permohonan paspor dinas, maka akan ada banyak hal yang perlu kamu siapkan atau lampirkan. Ada beberapa yang perlu dipersiapkan seperti surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.

 

Paspor Diplomatik
enis paspor Indonesia yang terakhir adalah paspor diplomatik. Jenis paspor ini dikeluarkan oleh kementerian luar negeri untuk seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Paspor ini menjadi perbedaan antara paspor diplomatik dan dinas.

Ketiga jenis paspor di atas merupakan yang paling sering digunakan oleh orang Indonesia. Paspor yang paling banyak digunakan orang umum adalah paspor biasa atau paspor sampul berwarna hijau.

 

 

Syarat Membuat Paspor

Berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, syarat membuat paspor adalah sebagai berikut:

 I. WNI Berdomisili di Indonesia

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

b. Kartu keluarga.

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

 

2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:

- Nama

- Tanggal lahir

- Tempat lahir

- Nama orang tua

 

3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

b. Kartu keluarga.

c. Akta kelahiran atau surat baptis.

d. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

 

III. Calon TKI Domisili Indonesia

1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

 

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

b. Kartu keluarga.

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

e. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.

f. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

 

3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:

- Nama

- Tanggal lahir

- Tempat lahir

- Nama orang tua

 

4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

b. Paspor biasa lama.

 

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.

b. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Penting untuk diingat, paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya. Batas usia anak sebagaimana dimaksud ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Cara Membuat Paspor Online

Ada beberapa langkah dalam cara membuat paspor online. Berikut penjelasannya:

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online

Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Ketika membuat akun, masukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon. Kemudian pilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, namun pilih yang lebih mudah dijangkau. Kemudian, pilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Selanjutnya, Anda akan mendapat file berformat pdf yang harus di download. Cetak file berupa barcode tersebut, kemudian tunjukkan kepada petugas ketika mendatangi Kantor Imigrasi.

 

2. Siapkan berkas membuat paspor

Kemudian, cara membuat paspor online dengan membawa berkas-berkas berikut:

- KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)

- KK (Kartu Keluarga)

- Akta Kelahiran atau surat baptis

- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah

- Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor

 

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Tujuan ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Saat wawancara akan ditanyakan mengenai tujuan pembuatan paspor tersebut.

Kemudian, setelah proses wawancara Anda akan dipersilakan oleh petugas guna membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank. Namun, paspor yang dibuat tidak langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru jadi setidaknya empat hingga satu minggu.

 

Biaya Pembuatan

- Paspor biasa 48 halaman Rp300.000,-

- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000,-

- Paspor biasa 24 halaman Rp100.000,-

- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000,- (*saat ini belum tersedia)

- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000,-

- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000,-

- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000,-

- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000,-

- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000,-

- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000,-

- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000,-

- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000,-

- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000,-

- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000,-

- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000,-

- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000,-

 

Trik Agar Halaman Paspor Tak Cepat Habis

Kehabisan ruang atau lembar di paspor Anda bukanlah masalah terburuk yang dihadapi sebagai turis, tetapi ini dapat memperumit rencana perjalanan Anda secara serius. Kebanyakan visa membutuhkan satu halaman penuh untuk menjadi valid, dan beberapa negara membutuhkan lebih, demikian dikuttip dari laman Mentalfloss.com, Rabu (16/9/2020).

Itu berarti setiap kali petugas imigrasi menandai halaman baru alih-alih menemukan halaman yang sudah dicap, mereka membuang-buang ruang visa yang berharga yang tidak bisa Anda dapatkan kembali.

Untungnya, Chris Chamberlin dari Australian Business Traveller memiliki tip untuk melakukan perjalanan negeri yang menggunakan paspor.

Sebelum menuju ke bandara untuk penerbangan internasional Anda berikutnya, keluarkan kertas tempel. Tuliskan catatan sopan yang mengatakan sesuatu seperti "cap di tempat lain" atau "menghemat ruang untuk visa".

Trik ini dapat menghemat waktu dan uang Anda. Wisatawan di Amerika Serikat dulunya dapat meminta paket halaman tambahan untuk paspor mereka, tetapi pada tahun 2016, Departemen Luar Negeri mengubah aturan untuk mewajibkan pelancong yang kehabisan ruang untuk visa baru untuk mendapatkan paspor yang baru.

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading