paspor biasa

Paspor elektronik (e-paspor) kini bisa dibuat melalui 102 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini tertera melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, di mana Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik.
Tampilkan foto dan video