Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menanggapi isu pembukaan keran ekspor pasir laut yang dirilis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023Â
Â
Trenggono mengatakan, jumlah pasir laut yang akan diambil baik untuk reklamasi maupun ekspor pasir laut akan ditentukan tim kajian yang terdiri dari para ahli di kementerian ESDM, KLHK, KKP, Kementerian Perhubungan, hingga BRIN, serta LSM.Â
Â
Tim kajian ini nantinya akan ditentukan dalam peraturan menteri yang menjadi aturan tindak lanjut dalam PPÂ Nomor 26 Tahun 2023.
Â
"Jadi soal berapa jumlah ekspor pasir laut dan lain sebagainya, itu nanti melalui peraturan teknis yang melaksanakan. PP tidak bisa menjalankan. PP memang ada, tapi kalau tidak ada peraturan menterinya (ekspor) tidak akan bisa dijalankan," kata Trenggono, dalam konferensi pers di kantor KKP pada Rabu (31/5/2023).
Â
"PP adalah salah satu landasan. PP itu merupakan landasan hukum kedua setelah undang undang. Di dalam PP disebutkan, untuk bisa diambil dan dinyatakan pasir itu adalah pasir sedimentasi atau hasil sedimentasi maka ditentukan oleh tim kajian," sambungnya.
Â
Dari kajian yang berunsur dari ESDM, akan dilihat apakah pasir itu misalnya mengandung material yang bernilai tinggi. Contohnya kalau mengandung besi, ada kandungan mineral yang lain maka tidak boleh diambil, jelas Menteri KKP.Â
Â
Kemudian ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, untuk menentukan daerah mana yang tidak boleh diubah menjadi pulau yang akan direklamasi.
Â
"Kalau dari perguruan tinggi kita ambil (keahlian dari profesor profesor yang menggiati bidang oseanografi," beber trenggono.
Â
Selain itu, untuk mengambil pasir laut pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Trenggono menjelaskan, hal itu dikarenakan harus menggunakan teknis dan teknologi khusus.
Â
Â