Kunjungi Perbatasan Indonesia-Malaysia, Silmy Karim Tegas Cegah Perdagangan Manusia

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melakukan kunjungan kerja ke perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Jun 2023, 22:20 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 11:15 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melakukan kunjungan kerja ke perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melakukan kunjungan kerja ke perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim didampingi oleh Direktur Intelijen Direktorat Jenderal imigrasi, R. P. Mulya dan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Kalbar, Tato J. Hidayawan melakukan kunjungan kerja ke perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong.

Kunjungan ke wilayah perbatasan, khususnya Entikong ini merupakan salah satu agenda kerja dari Dirjen Imigrasi Silmy beserta rombongan untuk melihat langsung bagaimana orang masuk dan keluar melalui perbatasan antar negara khususnya Indonesia dan Malaysia.

Pada kunjungan kerja ini Silmy Karim memberikan penguatan dan pengarahan kepada jajarannya khususnya petugas imigrasi di Imigrasi Entikong agar semakin solid dan lebih baik demi negara Indonesia walau berada di perbatasan/ ujung Indonesia.

"Kami terus belajar baik secara formal dan non formal agar dapat memberikan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum lebih baik untuk kemajuan negara dan stabilitas keamanan nasional," terang Silmy Kamis (8/6/2023).

Dirjen Imigrasi berpesan kepada jajarannya agar terus berperan serta dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, khususnya dalam penerbitan paspor dan pengawasan perlintasan orang antar negara (Indonesia-Malaysia).

Upaya Pencegahan

Adapun upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan melakukan penundaan penerbitan paspor dan juga Penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian apabila ada Warga negara Indonesia yang terindikasi korban ataupun sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Pesan ke Petugas Imigrasi

Silmy Karim
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan akan menindak para WNA yang bermasalah di Indonesia. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Dirjen Imigrasi menyampaikan pesan pada petugas Imigrasi Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong agar mewaspadai orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana yang hendak mengajukan permohonan dokumen perjalanan RI ataupun hendak pergi keluar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.

Tentunya itu sesuai daftar cegah dan tangkal yang telah terintegrasi baik pada Sistem Informasi Keimigrasian untuk penerbitan paspor maupun pada Border Control Management.

Silmy Karim juga bertemu dengan stakeholder terkait, khususnya unsur CIQS (Bea cukai, Karantina, Aparat keamanan TNI dan Polri) dan Pengelola PLBN Entikong.

 

Melihat Langsung

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Dirjen Imigrasi ingin melihat secara langsung dan mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan lalu lintas orang di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kunjungan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong juga ingin menciptakan koordinasi yang lebih baik nantinya antara Imigrasi dengan Stakeholder terkait, agar dapat menciptakan program kerja dan kebijakan keimigrasian yang lebih baik bagi stabilitas keamanan nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya