Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan premanisme menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, satgas pemberantasan premanisme ini mulai aktif beroperasi pada 24 Maret 2025.
Baca Juga
"Dan itu terdiri dari unsur Polri, TNI dan POM atau PM (polisi militer). Dan itu akan ada lembaga khusus yang menangani di kabupatennya, ada perlengkapan khusus, dan ada nomor telepon khusus," ujar Dedi dalam siaran medianya ditulis Bandung, Senin (24/3/2025).
Advertisement
Dedi mengatakan sebelum resmi dibentuk, sejumlah tindakan pemberantasan premanisme telah dilakukan di daerah Subang dan Bekasi.
Dedi menyebutkan pemberantasan premanisme dilakukan agar tetap menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Beberapa sudah ditangkap dan meminta maaf. Tapi menurut saya tidak cukup hanya dengan minta maaf saja. Perlu tindakan hukum kedepannya akan kejadian tidak terulang," kata Dedi.
Satgas pemberantasan premanisme dibentuk oleh Pemerintah Jabar bermula adanya laporan sejumlah pabrik yang dipungut uang oleh organisasi masyarakat (ormas) setempat.
Selain itu, setiap menjelang hari raya pungutan liar (pungli) kerap dilakukan oleh ormas dan preman dengan dalih sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi kelompok mereka.
Larangan Minta TH
Dilansir kanal Regional, Liputan6, sebelumnya Dedi Mulyadi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pemerintah daerah maupun pengusaha.
Pernyataan itu muncul setelah maraknya laporan mengenai proposal yang mengatasnamakan ormas meminta THR. Dia menjelaskan, pemungutan THR itu merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).
"Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).
Larangan pemungutan THR, kata Dedi, merupakan bentuk dukungan untuk mencegah perilaku korupsi.
"Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR menjelang Lebaran," ucapnya.
Jika dilanggengkan, Dedi mengatakan pemungutan tersebut berpotensi mengarah pada praktik korupsi lainnya.
"Karena nanti akan mengambil dari yang bukan peruntukannya. Karena enggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, enggak ada," tandasnya.
Di sisi lain, Dedi pun tak menampik bahwa pemungutan THR kini membuat kepala dinas dan wali kota pusing.
"Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing sama karena orang datang ke kantor, semuanya minta THR. Sedangkan kepala dinas itu mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagiin, keluarganya enggak ada. Terus mau ngambilnya dari pos mana?" ujarnya.
Maka dari itu, Dedi mengingatkan agar seluruh pihak sama-sama mendorong antikorupsi. Salah satunya dengan tidak melakukan pungli dengan dalih THR.
Advertisement
