PNS Dapat Jatah 10 Hari Cuti Bersama 2024, Tak Potong Cuti Tahunan

Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Jan 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi kalender 2024 (Sumber: Pixabay)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan panduan Cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Ilustrasi kalender 2024 (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan panduan Cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat jatah cuti bersama selama 10 hari sepanjang 2024.

Aturan cuti bersama 2024 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan di Jakarta dan berlaku pada 9 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kamis (11/1/2024).

Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Aturan ini dirilis untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Sepanjang tahun ini, ASN mendapat 10 hari cuti bersama, yaitu pada:

  1. Jumat 9 Februari 2024,  sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  2. Selasa 12 Maret 2024, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  3. Senin, Selasa, Jumat, dan Senin 8, 9, 12, dan 15 April 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
  4. Jumat 10 Mei 2024, sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
  5. Jumat 24 Mei 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  6. Selasa 18 Juni 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
  7. Kamis 26 Desember 2024, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

 

Awal Tahun, Yuk Cek Kembali Cuti Bersama 2024 dan Daftar Libur Nasional

Ilustrasi kalender 2024
Ilustrasi kalender 2024. (Image by Harryarts on Freepik)

Kini memasuki 2024. Pada awal tahun bisa jadi momen untuk mulai mengatur rencana liburan. Untuk atur rencana liburan itu juga perlu cermat agar tidak perlu mengambil cuti. Namun, jika memang tidak bisa mau tak mau harus mengambil cuti.

Pada 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.

"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," tutur Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, seperti dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Senin (1/1/2024).

Berikut daftar tanggal merah libur nasional dan cuti bersama 2024:

Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2024

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8,9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Muhadjir Effendy menuturkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya