Sri Mulyani Izinkan Warga Asing Tanpa NPWP Ikut Lelang, Begini Aturannya

Pemberian izin keikutsertaan bagi WNA yang tidak memiliki NPWP tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Mengingat, tidak semua objek pajak lelang negara tidak minati oleh WNI

oleh Tim Bisnis diperbarui 25 Jan 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Lelang Siataan. Freepik
Ilustrasi Lelang Siataan. Freepik

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa warga negara asing (WNA) atau warga asing yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini boleh mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh negara mulai tahun ini. Meski demikian terdapat sejumlah aturan yang meski dipenuhi oleh WNA untuk mengikuti lelang.

Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin, menyampaikan WNA yang tidak memiliki NPWP saat mengikuti lelang dapat menunjukkan dokumen identitas dari negara asalnya. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

"WNA, syarat lelang harus punya NPWP sekarang kita beri relaksasi, mereka yang gak punya NPWP, bukan WNI, dia dengan identitas dia sesuai yang diterbitkan negaranya," kata Diki kepada awak media di kantor pusat DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Akan tetapi, lanjut Diki, tidak semua objek lelang yang diselenggarakan negara bisa diikuti WNA tanpa NPWP. Antara lain objek lelang berupa tanah dengan status hak milik.

"Saya garis bawahi, nanti tetap tergantung objek lelangnya. jika objek lelang gak boleh dimiliki WNA, nanti gak bisa. Misalnya tanah jenis hak milik," ungkap Diki.

Diki mengatakan, pemberian izin keikutsertaan bagi WNA yang tidak memiliki NPWP tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Mengingat, tidak semua objek pajak lelang negara tidak minati oleh WNI. 

"Begini saya kasih contoh, ketika objek itu ternyata memang tidak cukup bagi dalam negeri ternyata bagi luar negeri ini menarik, nah kalau dipaksakan dalam ini gak laku, ada beberapa ases beberapa objek ya, tapi sepanjang memang UU gak melarang," pungkas Diki.

 

Rekor Tertinggi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, total nilai transaksi lelang Rp44,34 triliun sepanjang tahun 2023. Capaian ini merupakan rekor tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan lelang di Indonesia. 

"Nilai lelang ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah ya, dari target Rp 33 triliun kita mencapai Rp 44,34 triliun," kata Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Joko merinci, nilai transaksi lelang tersebut sebagian besar berasal dari lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar Rp 11,7 triliun. Disusul lelang harta pailit sebesar Rp1,8 triliun.

Selanjutnya, lelang sukarela sebesar Rp 18,7 triliun, lelang BMN/D (selain Bea Cukai) Rp 748,5 miliar. Kemudian, lelang barang rampasan/sitaan Kejaksaan Rp 2,22 triliun, dan dari lelang eksekusi pengadilan Rp 414,63 miliar.

Selain itu, lelang BMN tegahan Kepabeanan dan Cukai Rp 28,96 miliar, lelang eksekusi pajak baik pusat/daerah Rp 13,55 miliar. Lalu, lelang PUPN (termasuk BLBI) 31,84 miliar, dan lelang aset eks kelolaan PT PAA Rp 3,83 miliar, dan lelang lainnya Rp8,5 triliun.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya