Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 17,46 Triliun Pajak Digital

Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

oleh Septian Deny diperbarui 20 Feb 2024, 13:10 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi pajak (Istimewa)
Ilustrasi paja. Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Januari 2024:

  • Sandbox Interactive GmbH
  • Zwift, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

3,78 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2024 per 18 Februari

Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per 18 Februari 2024 terdapat 3,78 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang telah diterima DJP Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan angka ini turun 3,3 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

"Sampai dengan tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 3,78 juta SPT atau tumbuh negatif 3,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Dwi kepada Liputan6.com, Selasa (20/2/2024).Untuk rinciannya, dari 3,78 juta SPT tersebut terdiri dari 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Kami menghimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujarnya.

Sudah Dimulai Sejak 1 Januari 2024

Diketahui, pelaporan SPT tahun 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024, dan batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi melapor SPT adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.

Adapun sebelumnya Dwi mengatakan, DJP akan mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2023 kepada jutaan wajib pajak. Menurutnya, pengiriman email blast tersebut sudah menjadi kebiasaan DJP untuk mengingatkan Wajib Pajak.

 

Di Debat Cawapres 2024, Gibran Mau Rombak DJP Hingga Pelaporan SPT

Momen Pidato Kemenangan Hasil Hitung Cepat Pasangan Prabowo-Gibran di Istora Senayan Jakarta
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyambut keunggulan ini bersama pendukungnya di di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Calon Wakil Presiden urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan visinya menaikkan penerimaan pajak di Indonesia. Gibran mengatakan, nantinya akan dibentuk badan penerimaan pajak yang dikomando langsung oleh Presiden.

 Langkah ini guna mempermudah koordinasi penerimaan pajak dengan kementerian-kementerian terkait.

“Jadi DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu sehingga penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi pengeluaran,” ungkap Gibran dalam Debat Cawapres 2024, dikutip Jumat (22/12/2023).

“Lalu digitalisasi penting. Saya melihat di Kementerian Keuangan sudah menyiapkan tapi aplikasinya sudah di tahap testing,” lanjutnya.

Selain itu, Gibran juga menyebut core tax system yang akan disiapkannya.

“(Core tax system) ini akan mempermudah konsep bisnis, mempermudah proses administrasi dan pelayanan pajak,” jelas dia.

“Misalnya ketika sistemnya nanti keluar kita akan melakukan SPT Tahunan; tidak perlu lagi mengisi dan menghitung karena sistemnya sudah pre-populated sehingga tinggal klik-klik dan selesai,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Gibran juga mengungkapkan ia berencana meningkatkan kepemilikan NPWP yang baru mencapai 30 persen.

“Sekarang yang punya NPWP ini baru 30 persen. Artinya harus dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi,” bebernya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya