Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal, Mendag Ungkap Demi Konsumen

Proses pemotongan hewan seperti ayam dengan prinsip halal tujuannya untuk memastikan produknya higienis hingga di masyarakat. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini jadi bagian memastikan hak-hak konsumen.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Mei 2024, 11:40 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2024, 11:40 WIB
Harga Ayam Potong
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produsen makanan minuman. Ini termasuk bagi rumah pemotongan hewan (RPH) dan rumah pemotongan unggas (RPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta seluruh pengusaha sektor pemotongan hewan dan pemotongan unggas untuk menyajikan produk yang higienis. Hal ini menyusul diwajibkannya sertifikasi halal bagi rumah pemotongan hewan (RPH) per Oktober 2024 nanti.

Guna mendorong hal tersebut, Mendag Zulkifli meninjau langsung proses pemotongan di RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur. Mendag bersama rombongan diketahui tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Jadi saya mengajak semua teman-teman yang usaha di bidang peternak ayam untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat, bersih," ujar Mendag Zulkifli di RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Dia menjelaskan, proses pemotongan unggas dengan prinsip halal tadi tujuannya untuk memastikan produknya higienis hingga di masyarakat. Menurutnya, ini jadi bagian memastikan hak-hak konsumen.

"Halal itu artinya bersih, sehat agar sekali lagi konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," katanya.

Mengacu aturan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, RPH masuk dalam kategori yang diwajibkan mengantongi sertifikat halal. Ini masuk pada bagian produk makanan dan minuman. Batas akhirnya dipatok pada 17 Oktober 2024.

"Itu kira-kira intinya dan Oktober nanti memang sudah tidak ditawar-tawar lagi semua harus pakai sertifikat halal," tegas Zulhas, sapaan akrabnya.

 

Tak Ada Kompromi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Sabtu (4/5/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Sabtu (4/5/2024). (Arief/Liputan6.com)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produsen makanan minuman. Ini termasuk bagi rumah pemotongan hewan (RPH) dan rumah pemotongan unggas (RPU).

Mendag Zulkifli menyebut kewajiban sertifikasi halal bagi RPH itu harus dipenuhi paling lambat pada Oktober 2024 mendatang. Menyusul ketetapan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama soal sertifikasi halal di produk makanan dan minuman.

"Sementara nanti semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat, Oktober udah gak tawar-tawar lagi, Oktober besok harus ada sertifikatnya," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Pada kesempatan ini, dia meninjau langsung proses pemotongan ayam di lokasi tersebut. Menurutnya, aspek kebersihan, kesehatan unggas, hingga cara potongnya wajib menjadi perhatian serius.

"Nah oleh karena itu proses pemotong itu penting, tadi kita lihat cara motongnya, kebersihannya kesehatan hewanya ada dokter dan sebagainya," tuturnya.

 

Tak Rugikan Konsumen

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Sabtu (4/5/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Sabtu (4/5/2024). (Tim Merdeka)

Dia mengisahkan, pemotongan ayam sebelumnya dilakukan tanpa memperhatikan aspek-aspek tadi. Namun, setelah ada aturan wajib halal ini, proses pemotongan unggas perlu mengikuti syarat yang ditentukan.

"Ya kalau dulu kan di kampung saya kalau ayam kelindes mobil, langsung potong, nah ini enggak ada syarat-syaratnya untuk ayam potong itu memenuhi standar agar tidak merugikan konsumen supaya kita konsumsi itu sehat halal ya," terangnya.

"Itu kira-kira intinya dan Oktober nanti memang sudah tidak ditawar-tawar lagi semua harus pakai sertifikat halal," tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya