Liputan6.com, Jakarta Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.
Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat dalam penyelenggaraan PIlkada 2024 ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Advertisement
Baca Juga
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya.
Advertisement
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Dikutip dari laman bnp.jambiprov.go.id, proses pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). SIAKBA berfungsi untuk memudahkan proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk KPPS.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
- Buka laman SIAKBA KPU melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/.
- Klik “Login” dan masukkan email serta password yang sudah terdaftar.
- Isi biodata dengan lengkap. Pastikan kolom yang wajib diisi (bermarkas *) sudah terisi.
- Klik “Simpan” setelah semua data terisi.
- Pilih opsi “Badan Ad Hoc” dan kemudian pilih kategori KPPS.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).
- Klik “Simpan & Lanjutkan”.
- Unduh template surat, pilih tanggal penandatanganan, isi, tandatangani, scan, dan jadikan file PDF.
- Unggah file template surat ke SIAKBA KPU.
- Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah mengunggah file.
- Pastikan semua data yang diisikan sudah benar, lalu klik “Kirim”.
- Centang opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
- Terakhir, klik “Kirim”.
Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024
Adapun syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Advertisement