Membedah Anggaran Pilkada Serentak 2024 Capai Rp 37,4 Triliun

Menjelang Pilkada serentak 2024, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 37,43 triliun untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemilihan. Dana ini memainkan peran penting dalam mendukung berbagai aspek dari persiapan hingga pengawasan Pilkada.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Nov 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Hingga 20 September 2024, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,43 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa total dana yang disiapkan untuk Pilkada mencapai Rp 37,52 triliun, yang disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat signifikan dalam memastikan suksesnya Pilkada serentak ini.

Alokasi Anggaran Pilkada

Dana dari APBN digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, dari persiapan logistik hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Berikut adalah beberapa peran utama dana APBN dalam mendukung Pilkada serentak dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Rabu (20/11/2024):

1. Pembiayaan Logistik dan Administrasi

Penyelenggaraan Pilkada memerlukan berbagai sarana dan prasarana, seperti kotak suara, surat suara, bilik suara, dan peralatan IT untuk mendukung sistem pemilihan. Dana APBN memastikan semua kebutuhan logistik ini tersedia dan siap digunakan pada hari pemilihan.

2. Pelatihan dan Sosialisasi

Dana APBN juga dialokasikan untuk melatih petugas pemilihan dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam Pilkada. Pelatihan ini penting agar petugas pemilihan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai prosedur.

3. Pengawasan dan Keamanan

Untuk menjamin kelancaran dan keamanan Pilkada, dana APBN digunakan untuk mendanai pengawasan oleh lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian. Pengawasan yang efektif sangat penting untuk mencegah kecurangan dan memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.

4. Teknologi Informasi dan Sistem Pemilihan

Di era digital, penggunaan teknologi informasi dalam Pilkada sangat penting. Dana APBN digunakan untuk mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang mendukung proses pemilihan, termasuk sistem penghitungan suara yang cepat dan akurat.

5. Pengawasan dan Audit

Setelah pelaksanaan Pilkada, dana APBN juga digunakan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap proses dan hasil pemilihan. Audit ini penting untuk memastikan bahwa semua dana yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada telah digunakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan alokasi dana yang tepat dan pengelolaan yang transparan, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan sukses, aman, dan adil.

 

4 Hal yang Sering Dilanggar ASN saat Pilkada Serentak 2024

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini kembali menekankan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Menurutnya, ada beberapa area yang kerap dilanggar ASN.

Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar. Kedua, yakni kerap ada 'titipan' proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.

"Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," ungkap Rini dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Ia menyebut netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Meski tak bolet terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.

“ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelas Rini.

Rini pun mengimbau agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye. Ia berharap agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini.

"Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” Rini mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya