Waspadai Daging Impor Berhormon, Wamendag: Kita Berhati-hati

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan tentang kandungan hormon pada daging sapi yang diimpor dari Australia.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jul 2013, 19:46 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 19:46 WIB
daging-segar130722d.jpg
Terkait peringatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang kandungan hormon pada daging sapi yang diimpor dari Australia, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Khrisnamurti mengatakan Indonesia menggunakan prinsip lembaga internasional untuk menyikapi hal tersebut.

Bayu menuturkan jika sejak tahun 1990-an, berlangsung perang soal daging antara Eropa dan Amerika Serikat. AS menganut prinsip pembebasan izin penggunaan hormon untuk pertumbuhan sapi, berbeda dengan Eropa yang menolaknya.

"Maka Eropa mem-ban ekspor Amerika Serikat ke Eropa. Kemudian menjadi proses yang ramai bahkan menjadi trade war antara Amerika Serika dan Eropa. Australia, Selandia Baru dan Kanada ikut Amerika mengijinkan penggunaan hormon," jelas dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).

Bayu menambahkan, di sisi lain sampai saat ini organisasi dunia seperti WHO, FAO dan Codex elementarius (lembaga internasional pendukung pangan) memperbolehkan perdagangan dan konsumsi daging yang pertumbuhan sapinya menggunakan hormon.

"Nah dengan adanya itu, Indonesia kemudian menambah prinsipnya yakni prinsip kehati-hatian," lanjut dia.

Bayu mengatakan hormon yang dipakai pada hewan ternak terdiri dari dua jenis, yaitu sintetik dan alami. Pemeriksaan dan toleransi hormon sintetik lebih ketat, sementara yang alami cenderung lebih longgar karena bersifat aman.

Bayu menegaskan selain memegang prinsip kehati-hatian, semua daging yang diimpor ke Indonesia harus memenuhi syarat periode.

Selain itu juga ada batas akhir pemberian hormon sebelum hewan tersebut dipotong. "Jadi secara natural. Kalau masa waktu lewat 90 hari efek dari hormon sudah nggak ada. Sehingga semua daging yang diekspor ke Indonesia baik hidup maupun bakalan, pemberian hormonnya harus berhenti 90 hari sebelum pengapalan," tutur dia.

Bayu memastikan setiap daging yang masuk ke Indonesia sudah dalam kondisi aman. Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Badan Karantina untuk memastikan proses pemeriksaan ganda daging yang masuk benar-benar tidak mengandung hormon.

"Dari sudut perlindungan konsumen secara sampel tertutup akan ambil sampel untuk tes ambil hormon. Tapi secara prinsip dalam aturan karantina ada syarat itu tidak boleh masuk melewati batas withdrawal periode. Secara internasional 40 hari. Indonesia pakai 90 hari yang betul-betul aman," tandasnya. (Dny/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya