Fungsi
Kementerian Perdagangan menyelenggarakan beberapa fungsi, antara lain:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
d. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Berita Terbaru
Tips Usaha Kecil-Kecilan yang Menjanjikan untuk Pemula, Ini Strateginya
Pengamat Sepak Bola Kritik Shin Tae-yong: Tanpa Pemain Diaspora, Dia Tak Berdaya
1.400 Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo
5 Faktor Penyebab Kegagalan Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2024, Penyerang Kurang Tajam
Taruna Akademi Angkatan Laut Raih 3 Medali Emas di Ajang NASPO & I2ASPO 2024
Industri Game Indonesia Masuk Era Keemasan, Ini Buktinya
Masih Relevankah Penyelenggaraan Kompetisi Bikini di Ajang Kontes Kecantikan untuk Pemberdayaan Perempuan?
Benarkah Tidak Boleh Sholat saat Adzan Masih Berkumandang? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Rafael Struick Dapat Banyak Kritik Selama Dukung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, STY Beri Pembelaan
VIDEO: Iklim dan Minimnya Pekebun Muda Menekan Pasokan Pohon Natal
Timnas Indonesia Gagal Lolos Fase Grup Piala AFF 2024, Erick Thohir Akan Evaluasi Kinerja Shin Tae-yong
Pelajaran Berharga dari Kekalahan Timnas Indonesia Lawan Filipina, Disiplin dan Mentalitas Jadi Kunci