Fungsi
Kementerian Perdagangan menyelenggarakan beberapa fungsi, antara lain:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
Â
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
Â
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
Â
d. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan
Â
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
Â
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
Â
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan
Â
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Berita Terbaru
Mengapa Rusia Tak Ada Dalam Daftar Negara Terkena Tarif Resiprokal AS?
Cara Membuat Opor Agar Ayam Tidak Matang Terlebih Dahulu Sebelum Bumbunya, Ternyata Mudah
Liburan Lebaran Anti Ramai, Ini Destinasi Wisata Alternatif Menarik
4 Zodiak Wanita yang Membawa Keberuntungan, Ada Kamu?
Potret 6 Anak Artis Berhijab Saat Remaja, Jadi Inspirasi
Mengenang Sejarah Jelang Duel di Piala Asia U-17 2025, Gawang Timnas Indonesia U-17 Dijebol Bintang Terbesar Korea Selatan
Cara Bangkitkan Semangat Kerja Usai Libur Panjang
Tidak Mudik Lebaran, Penjual Kelapa Parut di Gorontalo Raup Untung Besar
Dasco DPR soal Tarif Dagang AS: Kita Harus Melaksanakan Diplomasi Perdagangan dengan Baik
Zara Putri Ridwan Kamil Ternyata Lebaran di Inggris Ketimbang Mudik, Bantu Masak Bacang
6 Fakta Menarik Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang Dibangun Sunan Gunung Jati
Kenali Manfaat Kumis Kucing: Herbal Alami untuk Menurunkan Kolesterol, Gula Darah, dan Penyakit Ginjal