Fungsi
Kementerian Perdagangan menyelenggarakan beberapa fungsi, antara lain:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
d. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.
![](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)
Berita Terbaru
Ratusan Mahasiswa dan Akademisi Berbagai Kampus, Kumpul di Banyuwangi Perkuat Jejaring Geopark
Ayu Ting Ting Dipanggil Ayah Muhammad Fardhana Sebelum Putuskan Batal Nikah, Bahas Apa?
Pemerintah Indonesia Akan Kirim Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Papua Nugini
PDIP Usul MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945
Tren Kasus Uroginekologi pada Wanita Meningkat di Surabaya, Apa Penyebabnya?
7 dari 10 Ibu Alami Mom Shaming, Mayoritas Pelaku adalah Keluarga Inti
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
KPUD Garut Berpacu Kejar Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada Garut 2024, Kapan Selesai ?
Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara, Ribuan Orang Padati Kawasan Monas Jakarta
6 Potret Surya Insomnia Jadi Vokalis Saat Manggung, Pose Rangkul Dikta Langsung Curi Perhatian
Kumpulan Hoaks Seputar Anies Baswedan Terbaru, Simak Faktanya
Ayah Muhammad Fardhana Beberkan Penyebab Putusnya Hubungan Ayu Ting Ting dengan Anaknya