Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite melaporkan sebanyak 28 unit pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter) kini sudah memasuki tahap pemancangan tiang (groundberaking). Sementara sudah ada 97 proposal pembangunan semlter yang diajukan pemilik perusahaan tambang mineral yang wajib menjalankan amanat Undang-Undang Minerba No 9 tahun 2004.
Thamrin menjelaskan, 97 proposal pembangunan (smelter) yang sudah masuk tersebut kini memasuki tahap studi kelayakan (feasibily study). Meski sudah diajukan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu proposal tersebut agar pembanguan smelter sesuai dengan standar.
" Ada 97 proposal yang sudah masuk bangun smelter, itu harus dievaluasi apakan itu benaran tehnologinya, beneran ekonomisnya, darimana dapat bahan bakunya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Thamrin kepada Liputan6.com, seperti yang ditulis di Jakarta, Minggu (1/9/2013/).
Dari 28 smelter yang sudah memasuki proses groundbreaking, lima diantaranya bahkan sudah hampir selesai. Smelter tersebut diantaranya terletak di kalimantan Selatan sementara di wilayah Sulawasi masih memasuk proses groundbreaking. "Bintan sudah ada kabar sudah berpoduksi (Antam)," jelas Thamrin.
Dia menambahkan, untuk perusahaan yang saat ini baru mengajukan proposal, Kementerian ESDM masih akan melakukan kajian untuk membuat pelonggaran. Harapannya, pada 2014 perusahaan tersebut masih bisa mengekspor mineral namun dengan kategori tertentu.
Serbagai informasi, Undang-Undang Minerba No 9 tahun 2004 melarang perusahaan tambang mineral untuk mengekspor miniral mentah pada 2014.
"Harus ada tahap tertentu, sedang kita bahas dengan Perusahaan, Pemda, pihak terkait-lah. Kita sudah punya kriteria tertentu cuma belum jadi kebijakan sekarang. Harus ada payung hukum, mungkin Perppu, jadi kita bicarakan dulu, cuma kajian sudah ada. Kita baru tapi kajian alternatif, sebelum 2014 sudah jalan," pungkasnya. (Pew/Shd)
Thamrin menjelaskan, 97 proposal pembangunan (smelter) yang sudah masuk tersebut kini memasuki tahap studi kelayakan (feasibily study). Meski sudah diajukan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu proposal tersebut agar pembanguan smelter sesuai dengan standar.
" Ada 97 proposal yang sudah masuk bangun smelter, itu harus dievaluasi apakan itu benaran tehnologinya, beneran ekonomisnya, darimana dapat bahan bakunya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Thamrin kepada Liputan6.com, seperti yang ditulis di Jakarta, Minggu (1/9/2013/).
Dari 28 smelter yang sudah memasuki proses groundbreaking, lima diantaranya bahkan sudah hampir selesai. Smelter tersebut diantaranya terletak di kalimantan Selatan sementara di wilayah Sulawasi masih memasuk proses groundbreaking. "Bintan sudah ada kabar sudah berpoduksi (Antam)," jelas Thamrin.
Dia menambahkan, untuk perusahaan yang saat ini baru mengajukan proposal, Kementerian ESDM masih akan melakukan kajian untuk membuat pelonggaran. Harapannya, pada 2014 perusahaan tersebut masih bisa mengekspor mineral namun dengan kategori tertentu.
Serbagai informasi, Undang-Undang Minerba No 9 tahun 2004 melarang perusahaan tambang mineral untuk mengekspor miniral mentah pada 2014.
"Harus ada tahap tertentu, sedang kita bahas dengan Perusahaan, Pemda, pihak terkait-lah. Kita sudah punya kriteria tertentu cuma belum jadi kebijakan sekarang. Harus ada payung hukum, mungkin Perppu, jadi kita bicarakan dulu, cuma kajian sudah ada. Kita baru tapi kajian alternatif, sebelum 2014 sudah jalan," pungkasnya. (Pew/Shd)