Langgar UU Perbankan, Ustad Yusuf Mansyur Bisa Dipenjara?

Masih ingat dengan kasus usaha patungan yang digagas Ustad Yusuf Mansyur? Anggota DPR mendesak pihak berwenang menangkap dai muda itu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Sep 2013, 08:30 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2013, 08:30 WIB
yusuf-mansyur-130510b.jpg

Masih ingat dengan kasus usaha patungan yang digagas Ustad Yusuf Mansyur? Setelah beberapa lama tenggelam, anggota DPR mulai berteriak kembali supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas menindak dai muda tersebut terkait legalitas izin bisnis tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar mendesak pihak berwenang untuk menangkap Yusuf Mansyur lantaran menjalankan usaha patungan tanpa izin dan tanpa legalitas dari OJK.

"Tangkap Yusuf Mansyur sebab sudah mengumpulkan uang dari masyarakat melalui Facebook dan Twitter tapi tidak ada izin dan tidak legal," ucap dia saat berbincang di Jakarta, Rabu (25/9/2013) malam.

Berbekal kepercayaan dari masyarakat, Harry menyebut, ustad kondang itu berhasil meraup uang sekitar Rp 35 miliar dari hasil sedekah para jamaah.

"Sebesar Rp 10 miliar untuk Yayasan, koperasi Rp 10 miliar dan sisanya Rp 15 miliar tidak jelas. Ini yang menjadi masalah karena mengumpulkan dana dari masyarakat tapi tidak jelas," jelasnya.

Dalam perkara ini, Harry mengaku, Ustad Yusuf Mansyur dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Dalam payung hukum tersebut, terutama pasal 46 berbunyi : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, OJK dan BI dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Dalam UU Perbankan, siapapun yang mengumpulkan dana tanpa izin bisa dipenjara dan didenda. Jadi OJK harus tegas tidak hanya menunggu tapi bertindak walaupun dia tokoh agama. Karena bukan berarti suci dong, ini negara," tegas Harry.

Deputi I OJK Bidang Pasar Modal, Robinson Simbolon sebelumnya mengatakan, ustadz muda itu dikenakan kewajiban untuk melaporkan informasi terkait dengan pola usahanya kepada OJK setiap 2 minggu sekali.

Kewajiban itu diberikan karena Yusuf Mansur telah mendirikan koperasi simpan pinjam berbadan hukum pada 3 September 2013 dengan nama koperasi Daarul Qur'an (Daqu).

"Mau pilih pola yang mana, koperasi atau yayasan atau sedekah. Kalau sedekah tidak masalah tapi kan ada imbal hasilnya. Jadi ini yang dipertanyakan," tandas dia. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya