Pemerintah belum memutuskan nasib kontrak pengelolaan Blok Siak, Riau, yang akan berakhir pada 27 November 2013. Saat ini lapangan minyak tersebut dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengakui Chevron telah mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Siak. Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum juga memberikan kepastian kelanjutan kontrak tersebut.
"Sebetulnya Cevron sebagai pengelola sudah mengajukan surat perpanjangan," kata dia di Malang, Jawa Timur, Jumat (16/11/2013).
Elan menyatakan keputusan perpanjangan kontrak tersebut berada di tangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Namun, Elan menyarankan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan nasional untuk mengambilalih pengelolaan Blok Siak.
"Mengenai performance mengenai wilayah kerja itu kemudian potensi ke depannya seperti apa, itu sudah kami berikan masukan ke pemerintah. Memang akan sangat lebih bagus jika dilanjutkan oleh perusahaan-perusahaan nasional," ungkap Elan.
Apabila hingga 27 November belum ada keputusan dari pemerintah, lanjut dia, pihaknya akan mengadakan sebuah pertemuan untuk menetapkan penutupan sementara Blok Siak hingga ada keputusan dari pemerintah.
"Kalau sikap SKK migas akan membuat semacam kaya seremonial dan berita acara di hari masa kontrak habis, dimana disitu akan kita undang tentunya operatornya kemudian pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan SKK Migas tentunya untuk membuat berita acara bahwa lapangan ini kita tutup, apabila tidak ada keputusan," pungkas Elan. (Yas/Ndw)
Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengakui Chevron telah mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Siak. Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum juga memberikan kepastian kelanjutan kontrak tersebut.
"Sebetulnya Cevron sebagai pengelola sudah mengajukan surat perpanjangan," kata dia di Malang, Jawa Timur, Jumat (16/11/2013).
Elan menyatakan keputusan perpanjangan kontrak tersebut berada di tangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Namun, Elan menyarankan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan nasional untuk mengambilalih pengelolaan Blok Siak.
"Mengenai performance mengenai wilayah kerja itu kemudian potensi ke depannya seperti apa, itu sudah kami berikan masukan ke pemerintah. Memang akan sangat lebih bagus jika dilanjutkan oleh perusahaan-perusahaan nasional," ungkap Elan.
Apabila hingga 27 November belum ada keputusan dari pemerintah, lanjut dia, pihaknya akan mengadakan sebuah pertemuan untuk menetapkan penutupan sementara Blok Siak hingga ada keputusan dari pemerintah.
"Kalau sikap SKK migas akan membuat semacam kaya seremonial dan berita acara di hari masa kontrak habis, dimana disitu akan kita undang tentunya operatornya kemudian pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan SKK Migas tentunya untuk membuat berita acara bahwa lapangan ini kita tutup, apabila tidak ada keputusan," pungkas Elan. (Yas/Ndw)