Smelter Baru Sebatas Studi, Izin Ekspor Tambang Diperberat

Kemendag mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan pendukung untuk perusahaan tambang yang masih dalam proses pembangunan smelter.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Nov 2013, 15:29 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 15:29 WIB
pabrik-smelter130729c.jpg
Berlakunya kebijakan larangan ekspor mineral mentah pada Januari 2014 dipastikan takkan menyulitkan perusahaan pertambangan untuk mengekspor barang tambangnya ke luar negeri. Jaminan ini diberikan seiring akan munculnya terobosan hukum bagi perusahaan yang sedang dalam proses membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) bahan mineral.

"Insya Allah ada terobosan hukum yang sudah direkomendasikan oleh Kejaksaan Agung," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013)

Kemendag menilai terobosan baru tersebut merupakan hal positif karena masih memberikan kesempatan bagi perusahaan yang sudah membangun smelter untuk melakukan ekspor.

Dari catatan Kemendag, setidaknya ada 28 perusahaan yang sudah mulai membangun smelter dengan progres pembangunan mencapai 30% dari rencananya. Perusahaan inilah yang nantinya akan mendapatkan prioritas untuk melakukan ekspor.

"Kalau hukumnya nanti bisa, itu akan menjadi prioritas. Bagi sisanya yang sedang feasibility study, yang benar-benar akan maju harus diberikan kesempatan, dilihat feasibility study itu," lanjutnya.

Namun, tegas Bachrul, pemerintah akan mengenakan persyaratan lebih berat bagi perusahaan yang baru sebatas studi kelayakan pembangunan smelter.

"Intinya apa yang mereka ekspor itu menjadi insentif untuk melanjutkan pembangunan smelternya," jelasnya.

Kemendag memastikan bakal mendukung aturan pelarangan ekspor barang mentah sesuai dengan porsi yang dimilikinya. "Dari segi perdagangan, kami tinggal tunggu, ini sudah dibahas beberapa bulan terakhir, kalau payung hukum diatasnya selesai, Kemendag siap mengeluarkan aturan pendukung," tandasnya.(Dny/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya