Ekspor Mineral Mentah Tetap Diberlakukan Tahun Depan

Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral tetap dilaksanakan pada 12 Januari 2104.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Des 2013, 17:45 WIB
Diterbitkan 05 Des 2013, 17:45 WIB
ekspor-mineral-130823c.jpg
Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral tetap dilaksanakan pada 12 Januari 2014. Hal itu dilakukan agar ekspor hasil tambang mineral dapat dikendalikan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah memutuskan Undang-undang Mineral Batu bara Nomor 4 tahun 2009 berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR, pada hari ini.

"Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM memutuskan pelaksanaan UU Nomor  4/2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara secara konsisten dan seutuhnya," kata Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, dalam mengambil kesimpulan rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Sebelum mengambil keputusan, Sutan mengaku Komisi VII DPR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada  20 November lalu.

"Komisi VII terima RDP dengan Kadin yang urusi pertambangan. Ada dua kesimpulan yaitu Komisi VII akan menindaklanjuti RDPU dengan Kadin sebagai masukan dalam rapat kerja dengan ESDM," kata Sutan.

Di kesempatan yang sama, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengaku, akan melaksanakan keputusan tersebut, mulai  12 Januari tahun depan.

"Di Undang-undangnya disebut sejak 2009 lima tahun maka ekspor mineral mentah harus dikendalikan, itu di UU harus membuat smelter tujuannya sangan mulia, baik, agar mineral mentah jangan diekspor, jangan diekpor tanah air, itu yang saya sebut ekportir tanah air tidak harus begitu," tuturnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya