Pengusaha dan Pemerintah Berselisih soal Kadar Mineral Olahan

KADIN Indonesia mengaku tidak memiliki kesamaan perhitungan kadar mineral olahan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Feb 2014, 17:39 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2014, 17:39 WIB
biji-mineral-140114b.jpg
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia mengaku tidak memiliki kesamaan perhitungan kadar mineral olahan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini terkait kebijakan larangan ekspor produk mineral dan tambang yang dimulai pada 12 Januari 2014.

"Sudah masuk pengolahan, itu yang belum diterima ESDM, karena pandangan ESDM berbeda," kata Ketua Satuan Tugas Hilirisasi Mineral Kadin Indonesia Didie W Soewondho dalam konfresi pers di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Dia menuturkan, ketidaksepahaman perhitungan kadar olahan tersebut menyulitkan para pengusaha untuk mekspor produksi tambang mineral yang sudah diolah.

Sebagai contoh, kata Didie, nikel yang sudah melalui proses sintering. Jika menurut pengusaha komoditas nikel ini sudah melalui proses alias diolah, namun menurut Kementeria ESDM itu belum diolah.

"Nikel sintering bahasa kasarnya goreng, digoreng naik kadarnya sintering bauksit, ini menurut pengusaha masuk pengolahan menurut ESDM belum ini menjadi tantangannya," ungkap dia.

Menurut dia, untuk menyelesaikan permasalahan ini harus ada diskusi antar kedua belah pihak agar ada satu pandangan tentang perhitungan kadar tambang mineral olahan.

"Area harus ada diskusi teknis mendalam, kalau membicarakan alumina ada bauksit alumina tapi tak ada produk antaranya kawan-kawan mengolah bauksit dengan ada pemanfaatan kadar," pungkas dia. (Pew/Nrm)

Baca juga

RI Siap Lawan Freeport dan Newmont Jika Diadukan ke Arbitrase

Kunjungi RI, Bos Besar Freeport Sowan ke Para Menteri Ekonomi

Bos Besar Freeport AS Kunjungi Menkeu, Ada Apa?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya