Liputan6.com, Jakarta - IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan kode unik yang dimiliki oleh tiap handphone. Jika handphone memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver, berarti memiliki dua nomor IMEI yang berbeda pula.
Di jaringan GSM, IMEI mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut. Oleh karenanya, nomor IMEI dapat digunakan untuk memblokir telepon seluler yang dicuri atau dilaporkan hilang agar tidak tersambung dengan jaringan GSM.
Klaim
Advertisement
Sebuah cuitan di Twitter menyebut, polisi menggunakan nomor IMEI ini untuk merekam segala aktivitas pengguna handphone. Dalam hal ini, polisi bisa menyadap dan merekam semua isi perbincangan pada hanphone setiap pengguna. Bahkan, segala aktivitas yang dijalankan melalui handphone itu tidak bisa dihapus.
Polri bekerja Profesional, setiap HP punya Imei yg Langsung Connect ke Server Operator, Segala aktivitas akan terRekord! Tdk bisa dihapus!
— BAHASA PUTIH (@wahyonokuP) May 17, 2017
Untuk mengetahui, apakah handphone kita sedang disadap, seorang warganet pun membeberkan cara mengetahuinya. Yakni dengan mengetik *#06# di fitur Call. Jika keluar 1 IMEI maka handphone aman. Namun, jika ada 2 deret imei atau lebih, artinya handphone sedang disadap.
Ketik aja *#06# di fitur Call. Kalau keluar 1 IMEI, aman. Kalau ada 2 deret imei atau lebih, itu disadap. Gitu aja repot. https://t.co/u64jLSpclR
— SpecialFollower (@SpesialFollower) August 13, 2017
Bantahan Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons informasi ini melalui siaran pers yang tayang di kominfo.go.id, 24 Mei 2018.
"Menanggapi informasi beredar terkait nomor IMEI yang dikaitkan dengan penyadapan oleh Cyber Crime Polri, informasi yang viral tersebut adalah hoaks," tulis Kominfo.
Dalam siaran pers itu, Humas Kominfo juga menjelaskan detil seputar nomor IMEI. Kominfo menjelaskan, IMEI telepon seluler dapat diketahui oleh pengguna dengan cara menekan *#06# pada teleponnya.
Namun, ada pabrikan tertentu seperti Samsung yang menampilkan nomor IMEI beserta SV dengan format yang lengkap dan dipisahkan tanda garis miring. Sementara itu, dua digit terakhir yang dilambangkan /01 atau /02 merupakan nomor versi perangkat lunak. Bukan tanda sedang disadap.