Cek Fakta: Klarifikasi Pertamina Soal Penghapusan Premium dan Pertalite

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Pertamina akan menghapus Premium dan Pertalite.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Sep 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 11:30 WIB
Klaim Pertamina akan menghapus Premium dan Pertalite
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Pertamina akan menghapus Premium dan Pertalite

Liputan6.com, Jakarta Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim PT Pertamina (Persero) akan menghapus Premium dan Pertalite.

Klaim Pertamian akan menghapus Premium dan Pertalite tersebut diunggah akun Facebook Arjuna, pada 1 September 2020. Unggahan tersebut berupa tangkapan layar judul artikel media online.

Seperti berikut:

"Siap-siap! Pertamina Akan Hapus Premium dan Pertalite"

Benarkah Pertamina akan menghapus Premium dan Pertalite? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Pertamina akan menghapus Premium dan Pertalite, dengan menghubungi pihak Pertamina.

Dalam keterangan tertulisnya, Pertamina berkomitmen penuh untuk melaksanakan penugasan sebaik-baiknya dengan menyalurkan dan menyediakan Premium di 4.700 outlet atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, disamping jenis BBM lainnya.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, sampai saat ini Pertamina masih tetap menyediakan dan menyalurkan Premium atau BBM RON 88 atau Premium yang merupakan penugasan dari Pemerintah. Sepanjang peraturan berlaku, maka penugasan pun tetap dijalankan Pertamina dengan sebaik-baiknya.

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,”ujar Fajriyah, di Jakarta.

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series terdiri dari Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dan Dex Series terdiri dari Pertamina Dex dan Dexlite.

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite dan BBM lainnya di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,”imbuhnya.

Penugasan penyaluran BBM jenis Premium tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Namun dalam rangka mendukung agenda global untuk mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2017, Pertamina terus konsisten mengedukasi konsumen dan mendorong penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik serta lebih ramah lingkungan

“Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,”tandasnya.

Kesimpulan

Pertamina masih tetap menyediakan dan menyalurkan Premium atau BBM RON 88 atau Premium yang merupakan penugasan dari Pemerintah.

Sepanjang peraturan berlaku, maka penugasan pun tetap dijalankan Pertamina dengan sebaik-baiknya

Banner Cek Fakta - Klarifikasi
Banner Cek Fakta - Klarifikasi. (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya