Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat.
Klaim video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat, diunggah akun Facebook Banyu Langit OZ, pada 14 Februari 2021.
Baca Juga
Video berdurasi 2.49 menit yang diunggah menampilkan sekelompok orang mengenakan baju putih yang sedang berbicara mengenai peniadaan salat Jumat dengan sekelompok orang berbaju hijau, kemudian dalam video tersebut muncul foto Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Advertisement
Pada detik 0.33 video menampilkan cuplikan surat edaran Walikota Kupang yang diterbitkan Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalisir transmisi lokal Covid-19 agar tidak melakukan salat berjamaah.
Kemudian video tersebut menampilkan kembali tayangan sekelompok orang mengenakan baju putih yang sedang berbicara mengenai peniadaan salat Jumat. Tampilan video kemudian berganti dengan tayangan sedang berkumpul di dalam ruangan dengan berjarak.
Dalam video tersebut terdapat narasi sebagai berikut:
"Biadab, salat Jumat pun kalian larang, larang salat jumat ditandatangi Menag Yaqut"
Video dilanjutkan dengan tayangan Ustaz Abdul Somad yang membahas tentang pelaksanaan salat Jumat.
Benarkah klaim Menag Yaqut menandatangani surat larangan salat Jumat? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Simak Video Berikut
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video Menag Yaqut menandatangani surat larangan salat Jumat, dengan menghubungi pihak Kementerian Agama.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Agama Yayat Supriyadi mengatakan, klaim video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat tidak benar.
"Hoax," kata Yayat saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut Yayat, Yaqut tidak pernah menandatangani surat dan membuat pernyataan tentang larangan salat Jumat.
"Gus Menag tidak pernah mengeluarkan statemen seperti itu," tutupnya
Penelusuran dilanjutkan dengan menangkap layar video yang menampilkan sekelompok orang mengenakan baju putih yang sedang berbicara mengenai peniadaan salat Jumat dengan sekelompok orang berbaju hijau menggunakan Yandex.
Penelusuran mengarah pada sejumlah situs, salah satunya akun Youtube media siber Tribun Timur berjudul "Salat Jumat Ditiadakan, Warga Ini Protes Pengurus Masjid Al-Markaz" yang diunggah pada 20 Maret 2020.
Akun Youtube Tribun Timur menampilkan video sekelompok orang mengenakan baju putih yang sedang berbicara mengenai peniadaan salat Jumat dengan sekelompok orang berbaju hijau yang identik dengan klaim.
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah masyarakat yang ingin melakukan shalat jumat menentang pengurus masjid Al Markaz karena meniadakan shalat secara berjamaah, Jumat (20/3/20) pukul 11:00 Wita.
Protes masyarakat kota Makassar kepada pengurus Al Markaz yang meniadakan shalat jumat, Jl Masjid Raya No.57, Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Dalam protesnya mengatakan bahwa ia menolak tindakan pengurus masjid Al Markaz karena meniadakan shalat jumat secara berjamaah.
"Kami keberatan atas keputusan pengurus masjid karena tidak melakukan shalat jumat, namun diganti dengan shalat dzuhur," ujar salah satu jamaah kepada pengurus.
Hal demikian dilontarkan oleh jamaah lain mengenai protesnya, hingga sempat adu mulut kepada salah satu pengurus masjid Al Markaz sampai jamaah tersebut di usir karena membuat suasana jadi gaduh.
"Bapak ini melarang atau mengizinkan shalat jumat silahkan bicara pak saya mau dengar pak, saya ini ustad pak saya bisa baca khotbah," kata jamaah kepada pengurus.
Kemudian pengurus masjid menenangkan jamaah dan mengatakan bahwa ini imbauan dari pemerintah.
"Iya pak kami tau, tapi ini imbauan dari pusat kami hanya bekerja sesuai dengan prosedur," kata salah satu pengurus Al Markaz.
(TRIBUN-TIMUR.COM)".
Penelusuran dilanjutkan dengan memperhatikan klaim video, dalam video tersebut hanya menampilkan surat edaran Walikota Kupang yang diterbitkan Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalisir transmisi lokal Covid-19 agar tidak melakukan salat berjamaah.
Seperti berikut:
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video Menag Yaqut menandatangani surat larangan salat Jumat tidak benar.
Video yang ditampilkan tidak ada yang terkait dengan klaim Menag Yaqut menandatangani surat larangan salat Jumat, video terkait salat Jumat yang ditampilkan dalam klaim beredar sebelum Yaqut ditujuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menag pada 22 Desember 2020.
Sedangkan surat yang dicantumkan dalam video tersebut merupakan surat edaran Walikota Kupang yang diterbitkan Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalisir transmisi lokal Covid-19 agar tidak melakukan salat berjamaah, bukan surat yang diterbitkan Yaqut.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement