Gara-Gara Mengintip, 4 Orang Ini Dijatuhi Hukuman Berat

Bikin miris, sejumlah pelaku yang sering ngintip wanita mendapat hukuman dan denda berat.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 14:00 WIB
Ilustrasi mengintip (iStockphoto)
Ilustrasi mengintip (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Perilaku mengintip bisa termasuk ke dalam kasus hukum karena mengganggu privasi orang lain. Selain itu, orang yang diintip juga bisa merasa malu dan mengalami trauma gara-gara aksi bejat tersebut. Malahan ada korbannya yang sampai tak tahu bahwa dirinya tengah direkam dan diintip.

Bukan jadi hal yang aneh jika kasus mengintip bisa terkait dengan urusan hukum. Oleh karena itu, berikut ini merupakan sejumlah kasus kejahatan karena mengintip dengan hukuman dan denda berat bagi pelakunya.

Beberapa pelaku yang tertangkap parahnya menyelipkan kamera pengintai pada ruang ganti atau gantungan. 

1. Pelaku mengintip kena denda puluhan juta

Ini 4 Kasus Hukuman Berat Hanya Karena Mengintip
(Foto: Merdeka) Filippo Fiorentini, didenda puluhan juta karena mengintip rok wanita.

Seorang pria Italia, Filippo Fiorentini (28) melakukan perbuatan bejat dengan mengintip rok seorang wanita. Korban bernama Sarah Jeanne Lemay melaporkan Filippo karena menggunakan sebuah ponsel untuk mengintip pakaian dalam dirinya melalui celah roknya di pusat perbelanjaan makanan di Pantai Miami, Amerika Serikat.

Sarah curiga terhadap seorang pria yang terus menempel ke manapun pergi mengitari lorong perbelanjaan.

"Awalnya saya kira dia mempunyai ketertarikan secara khusus, karena kecantikan ini, karena dia terus nampak menunjukkan rasa penasaran dengan terus membuntuti di sepanjang lorong perbelanjaan," ungkapnya kepada Gaby Fleischman, seorang reporter situs berita Miami, CBS Miami pada 25 Febuari 2015.

Menurutnya itu adalah perilaku menjijikkan dan sangat tidak senonoh. Pihak kepolisian menjelaskan aksinya sengaja dilakukan dengan menaruh ponsel di keranjang di dekat para korbannya. Ponsel berkamera itu digunakan guna merekam bagian dalam rok pada tiap korban cabulnya.

Akibat perbuatannya, Fiorentini terkena denda dengan perihal tindak pencabulan mengintip dan terkena denda sebesar USD 5.000 (setara Rp 66 juta).

2. Zak Hardy, modus mengintip untuk coba ponsel

Ilustrasi ponsel
Ilustrasi ponsel (iStock)

Zak Hardy (18) pada bulan Juni 2014 ditangkap oleh pihak berwajib setelah ketahuan merekam seorang wanita yang tengah mandi di sebuah kamar mandi kolam renang.

Uniknya, Zak mengaku bila aksinya itu tidak bermaksud untuk mengintip dan merekam wanita mandi melainkan untuk mengetes apakah smartphone miliknya benar-benar anti-air atau tidak.

Sebelum didampingi oleh seorang pengacara, Zak sempat mengaku bila dirinya adalah seorang ahli uji coba smartphone. Remaja itu pun sempat berkilah bila kamera smartphone itu tidak sengaja menyala saat dikeringkan. Namun semua klaim itu akhirnya menguap begitu saja di persidangan.

Oleh sebab itu, pengadilan pun akhirnya memvonis Zak bersalah akibat aksi intip tersebut. Sebagai hukumannya, pengadilan memutuskan untuk meminta Zak menghancurkan smartphonep-nya, hukuman percobaan 15 tahun terkait kasus kekerasan seksual, dan hukuman pelayanan masyarakat selama 18 bulan. Zak juga diharuskan membayar denda sekitar Rp 3 juta lebih.

3. Lam Hoe Yeoh, dokter tercabul sedunia

Ini 4 Kasus Hukuman Berat Hanya Karena Mengintip
(Foto: Merdeka) Sosok Lam Hoe Yeoh, yang dikenal sebagai dokter cabul.

Pria beristri dan punya tiga anak di Inggris diam-diam memasang kamera pengintai canggih di toilet sebuah rumah sakit buat mengintip perempuan.

Dr Lam Hoe Yeoh, nama pria itu ternyata sudah mengintip lebih dari seribu pasien rumah sakit di dalam toilet, termasuk seorang bocah berusia tiga tahun, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Rabu (26/11).

Kasus pengintipan ini merupakan yang terbesar bagi Kepolisian Inggris. Perbuatan Yeoh itu terungkap di Pengadilan Croydon Crown, sebelah selatan London, kemarin.

Yeoh, 62 tahun, merupakan konsultan dari Lembaga Kesehatan Inggris (NHS). Dia sudah melakukan aksi cabulnya ini selama tiga tahun. Dia mengintip sejumlah pasien, rekan kerja, baik laki-laki maupun perempuan.

Kepada teman-temannya Yeoh mengaku aktris asal Malaysia Michelle Yeoh adalah kakak tirinya. Perbuatan Yeoh ketahuan setelah salah satu kamera yang dia pasang di toilet rumah Sakit Surrey jatuh dan ditemukan oleh rekan kerjanya.

Selama tiga tahun rupanya Yeoh memasang kamera pengintai itu di sejumlah rumah sakit negeri dan swasta di Inggris, termasuk di kereta.

"Ini sungguh kasus pengintipan yang canggih, terorganisir, dan terencana. Skalanya pun sungguh besar. Ini belum pernah ditemukan oleh kepolisian. Perbuatannya sungguh suatu kejahatan yang parah," kata Jaksa Peter Clement di pengadilan.

4. Dibekuk polisi karena mengintip pakai kamera pengintai

Ini 4 Kasus Hukuman Berat Hanya Karena Mengintip
(Foto: Merdeka) Sosok Raymond yang dibekuk polisi karena ketahuan memasang kamera pengintai guna mengintip adegan dalam kamar tidur para gadis muda

Tukang intip bernama Raymond (52), asal Bentilee, Inggris Raya berhasil dicokok kepolisian setempat setelah ketahuan memasang kamera pengintai guna mengintip adegan dalam kamar tidur para gadis muda.

Aksi cabulnya tidak hanya memasang kamera di kamar tidur, melainkan kamar mandi juga menjadi sarang kamera pengintai Raymond dalam mendokumentasikan adegan tak berbusana para gadis.

Aksinya diakui Raymond guna mendulang uang dengan mengunggah aksi tersebut ke situs porno, namun alih-alih meraup pundi, Raymond malah lebih dulu diamankan kepolisian terkait aksinya.

Kecurigaan korban berawal ketika salah seorang gadis melihat titik merah di sudut kamarnya. Pada awalnya sang gadis berpikir bila itu adalah sensor alarm pengaman, namun ternyata merupakan sinar infra-red kamera guna menangkap adegan mereka saat tidur jika lampu kamar dipadamkan.

Reporter 

Fellyanda Suci Agiesta

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya