FMKI KAJ: Wujudkan Indonesia Penuh Toleransi

Saudara-saudari terkasih, sebangsa, dan setanah air. Pada tanggal 27 September 2018, lagi-lagi kita menghadapi persoalan hidup sebagai bangsa di tanah yang beragam.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2018, 15:34 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 15:34 WIB
Halte CSW
Ilustrasi segel (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Forum Masyarakat Katolik Indonesia Keuskupan Agung Jakarta (FMKI KAJ)

Jakarta, 30 September 2018

Saudara-saudari terkasih, sebangsa, dan setanah air. Pada tanggal 27 September 2018, lagi-lagi kita menghadapi persoalan hidup sebagai bangsa di tanah yang beragam. Penyegelan dan pelarangan ibadah di tiga gereja saudara-saudari kita di Jambi merupakan suatu pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagai warga negara untuk menjalankan ibadah. Terlebih hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi, yang mana sebelumnya Pemkot Jambi tidak berkenan memberikan izin kepada pihak gereja.

Kami mencatat, bahwa gereja HKI, METHODIST, GSJA di Jambi tersebut sudah berdiri selama 18 tahun. Pihak gereja sudah mengajukan izin mendirikan bangunan selama bertahun-tahun namun tidak kunjung diberikan, malah kemudian tiba-tiba ditutup. Pada tanggal 27 September 2018 pukul 11.00, Gereja Methodist di Jambi tersebut didatangi puluhan warga dan disegel.

Dalam rangkaian peristiwa diatas, kami berpendapat bahwa: Pertama, kejadian di Jambi tersebut telah melukai dan mencederai semangat toleransi antar umat beragama yang dijiwai oleh Pancasila. Kedua, kami mencermati bahwa pemerintah Kota Jambi seakan tunduk kepada kelompok tertentu yang telah melakukan tindakan intoleran, berupa alotnya proses pemberian izin pendirian gereja-gereja tersebut. Terakhir, kami menilai kejadian ini berhasil memicu pihak-pihak intoleran, baik individu ataupun kelompok, yang memanfaatkan suasana untuk kepentingan memecah belah persatuan masyarakat beragama di daerah tersebut.

Untuk itu, kami menghimbau pada Pemerintah Kota Jambi untuk tetap berpedoman pada konstitusi dan hukum agar segera memproses secara legal perizinan gereja-gereja tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak tunduk kepada tekanan kelompok tertentu yang tidak menginginkan terjadinya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kami juga menghimbau pada masyarakat agar tidak terpancing dengan segala upaya adu domba pasca penyegelan dan pelarangan ibadah di tiga gereja tersebut, serta mengajak agar selalu memperkuat rantai keberagaman dan semangat persaudaraan sebagai bangsa yang cinta akan damai sesama umat beragama.

Demikian pernyataan sikap kami, menanggapi kejadian yang telah melukai semangat persaudaraan umat beragama bangsa Indonesia.

Kita Bhinneka, Kita Indonesia!

Jakarta, 30 September 2018

Plt. Ketua Umum FMKI KAJ

Maximinus Purnomo

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya