Liputan6.com, Jakarta Nama Richard Eliezer masih ramai diperbincangkan usai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan pria yang kerap dipanggil Bharada E menjadi justice collaborator, mendatangkan banyak keuntungan pada dirinya.
Tidak hanya hukuman yang ia terima lebih ringan dibanding tersangka lainnya, juga ada kemungkinan pemuda yang akrab dipanggil Icad itu dapat kembali bertugas di Polri. Hal itu ikut diungkapkan oleh seorang anak Indigo lewat ramalannya.
Advertisement
Dalam sebuah video yang diunggah di TikTok, pengguna bernama Ahmad Oxavia Rahman atau @semut002 itu mengungkapkan kartu yang menunjukkan nasib karier Richard Eliezer. Kartu tersebut yakni kartu The Fool.
Advertisement
@semut002 Tetap berbuat kebaikan & Jalani vonis hakim dgn ikhlash!! Insha Allah akan di balas jauh lebih indah.
♬ suara asli - SANDIKAWEK
Pada video itu, Ahmad Oxavia menuliskan 'Terawang Karier Richard Setelah Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan.' Berdasarkan hasil terawangnya, Richard Eliezer tidak akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan melainkan lebih cepat dari itu.
"Kartu 1: Hukumannya malah tidak sampai 1 tahun 6 bulan dan banyak support dari sana," kata dia.
"Kartu 2: Setelah keluar, makin banyak tawaran job menantinya."
"Terawang karier Richard setelah divonis hakim, aku melihat masih bersinar, bahkan lebih baik."
Anak indigo itu menyampaikan sedikit petuahnya agar Bharada E mampu menjalani masa hukuman penjara dengan baik. Dengan demikian, akan ada balasan yang baik juga.
"Tetap berbuat kebaikan, jalani vonis hakim dengan ikhlas. Insha Allah akan dibalas jauh lebih indah."
Ibu Richard Eliezer Optimis Anaknya Bisa Kembali Bertugas Sebagai Anggota Polisi
Sebelumnya, ibu dari Richard Eliezer optimis anaknya bisa kembali menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
Rynecke Alma Pudihang menyampaikan rasa optimistisnya apabbila Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah menjalani hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yusua Hutabarat alias Brigadir J.
Enam+01:10VIDEO: Datangi IIMS 2023, AHY Tengok Booth EsemkaUsai mendengar vonis dari hakim, sang ibunda tak kuasa menahan tangisnya. Ia bersyukur putranya mendapat hukuman yang cukup ringan.
"Sampai akhirnya Icad bisa dapat putusan yang sangat memuaskan, terima kasih. Terima kasih atas semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado, teman-teman semuanya begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad, terima kasih," ungkap Rynecke Alma Pudihang sambil tersedu.
Sang justice collaborator ini juga sempat menangis saat mendengar hukuman yang diberikan. Sang ayah juga menyaksikannya, "Ia sampai menahan tangis, sampai akhirnya dia minta pertolongan, dan berdoa kepada Tuhan sebab ini adalah kejujuran dan kepatuhan yang selama ini ia jalani."
Sang ibunda ingin sekali berada di dekat sang anak saat Richard Eliezer mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dan ia ingin melakukan ini.
"Saya kan peluk dia, saya akan peluk dia saya tak akan lepaskan dia. Terima kasih dek, terima kasih Tuhan, mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran. Terima kasih dek kebenaran pasti akan menang, itu yang kita pegang," lanjutnya.
Advertisement
Sidang Kode Etik Jadi Penentu Masa Depan Richard Eliezer di Polri
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan rekomendasi menjadi anggota Polri untuk Richard Eliezer bisa dilakukan saat sidang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," katanya.
Edi juga menurutkan pandangannya bahwa alasan Richard Eliezer layak dipertahankan menjadi polisi, yaitu vonis yang diterima Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J di bawah dua tahun.
Pertimbangan lain adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.
"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," kata Edi seperti dikutip dari Antara, Senin, (20/2/2023).
Menurutnya, semua yang dilakukan Richard Eliezer agar terbongkar kejahatan Ferdy Sambo.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan karier Richard tergantung kepada sidang kode etik yang akan berlangsung.
"Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," kata Dedi di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Meskipun demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan.
"Nunggu jadwal sidang. Mudah-mudahan minggu ini ada kabar dari Kadiv Propam," tambahnya.
Libatkan Kompolnas
Polri juga bakal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut. Dedi mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal.
"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2).
Irjen Dedi juga mengaku bahwa sidang etik ini bakal berjalan dengan transparan. Kemudian, hasilnya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," beber Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Bharada E alias Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Sempat Pasrah Dituntut 12 Tahun
Richard Eliezer alias Bharada E sempat terlihat pasrah ketika membaca nota pembelaan atau pleidoi, atas tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya beri judul, 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'," kata Bharada E saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dalam pembelaannya, Bharada E menyampaikan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya. Baginya, kejujuran akan membawanya pada keadilan dan kebenaran.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," katanya.
Dengan itu, Bharada E berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Dengan memasrahkan diri kepada Tuhan atas apapun keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," ujarnya.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," tambah Bharada E.