Begini Perbedaan Trading Forex dan Binary Option

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat harus mewaspadai praktik binary option ini karena termasuk investasi ilegal dan dilarang oleh Bappebti.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 31 Jan 2022, 12:57 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi layanan trading online
Ilustrasi layanan trading online. Dok: Olymp Trade

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai sistem trading online Binary Option yang disebut-sebut judi berkedok trading. Terlebih lagi banyaknya iklan yang beredar dari para influencer atau affiliator yang memamerkan gaya hidup mewah berkat keuntungan trading menggunakan Binary Option

Apa sebenarnya binary option itu?

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing menjelaskan Binary Option adalah salah satu instrumen trading online yang cara kerjanya adalah trader diminta untuk prediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. 

Dia menuturkan, Binary Option itu memiliki perbedaan dengan trading forex. Hal tersebut bisa dilihat dari metode yang digunakan oleh binary option sangat jauh berbeda dengan trading forex

"Perbedaan yang mendasar antara binary option dan trading forex adalah dari metodenya dimana pada trading forex terdapat margin leverage dan spread sedangkan dalam binary option tidak ada,” kata Tongam kepada Liputan6.com, Jumat (28/1/2022). 

Selain itu, dalam  sistem trading forex investor dapat memilih untuk open, hold, dan close posisi tanpa ada batas waktu selama ada margin.

"Sedangkan, di binary option, hanya bisa menebak suatu aset harganya akan naik atau turun di dalam jangka waktu durasi karena hanya ada 2 opsi,” lanjutnya. 

Dari perbedaan metode antara binary option dan trading forex dapat terlihat binary sangat spekulatif dalam menentukan harga. Lantaran, trader hanya perlu menebak suatu harga apakah akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. 

Sejalan dengan itu, menurut Tongam, masyarakat perlu mewaspadai praktik Binary Option ini karena termasuk dalam investasi yang ilegal dan dilarang oleh Bappebti

“Binary Option belum memiliki legalitas melakukan kegiatan di Indonesia karena termasuk kegiatan yang dilarang oleh Bappebti berdasarkan UU Perdagangan Berjangka Komoditi pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997," ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ciri Produk Investasi Ilegal

Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Tongam memberikan ciri-ciri produk investasi ilegal agar masyarakat bisa semakin waspada dan terhindar dari kasus penipuan:

1.    Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat

2.    Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member get member”

3.    Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi

4.    Klaim Tanpa Risiko (free risk)

5.    Legalitas tidak jelas

6.    Tidak memiliki izin usaha

7.    Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha.

8.    Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai  dengan izinnya

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya