Liputan6.com, Jakarta Petisi agar Gloria Natapradja Hamel tetap bisa mengibarkan bendera merah putih pada perayaan HUT RI 71 muncul. Pembuat petisi adalah Wahyu yang menilai kasus ini tidak semestinya menjadi masalah yang sangat besar. Bagaimana juga Gloria lahir dari seorang ibu berdarah asli Indonesia, lahir di Indonesia pada 1 Januari 2000, dan menghabiskan masa kecil hingga berumur 16 tahun di Indonesia.
Gloria yang kami beritahu mengenai petisi ini hanya bisa diam tidak percaya. Ia terkejut dan kaget karena masih banyak orang yang memiliki rasa simpati sangat besar terhadap generasi muda seperti dirinya.
"Serius? Ini beneran petisi buat saya? Selama ini saya menandatangi petisi buat orang-orang, sekarang malah petisi buat saya," kata Gloria di Hotel Sriwijaya, Selasa (16/8/2016)
Gloria benar-benar tidak menyangka bahwa masih banyak orang yang memberi dukungan kepadanya. Ia mengira bakal mengalami diskriminasi gara-gara kasus kepemilikan paspor Prancis. "Tapi ternyata warga negara di sini adil. Orang-orangnya sangat baik. Dan kalau petisi itu benar-benar meluluskan saya jadi Paskibraka, saya berjanji membuat Indonesia menjadi lebih baik. Itu janji dari lubuk hati saya yang terdalam," kata Gloria.
Dengan adanya petisi ini membuat Gloria semakin mantap memilih sebagai warga negara Indonesia saat usianya menginjak 18 tahun. "Saya selama ini berpikir realistis saja. Soalnya sudah banyak ahli yang angkat bicara bahwa saya tidak bisa. Tapi, masih ada setitik harapan karena pak Menham mengambil keputusan nanti siang. Saya menanti itu," kata Gloria.
Berikut isi petisi agar Gloria Natapradja Hamel tetap bisa mengibarkan bendera merah putih pada perayaan HUT RI 71 dari Wahyu yang dikirim pukul 08.03 WIB
Beberapa hari menjelang hari H, Gloria dibatalkan menjadi paskibraka di Istana Negara. Alasannya, karena ia memiliki paspor Prancis.
Menurut Wahyu, ini mestinya tidak menjadi masalah, karena ia lahir dari seorang ibu Indonesia, di Indonesia, dan besar di Indonesia.
Wahyu memulai petisi agar Gloria tetap bisa mengibarkan bendera Merah Putih 17 Agustus nanti.
Kalau kamu setuju, tanda-tangani petisi Wahyu di bawah ini.
Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia
Tembusan:
1. Bapak Menteri Pemuda dan Olahraga
2. Bapak Menteri Hukum dan HAM
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 4 huruf d, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah "anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;"
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 6 ayat 1, maka "Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya."
Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 21 ayat 1, maka "Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia."
Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka menurut kami adalah sah secara hukum bahwa Gloria Natapraja Hamel adalah benar Warga Negara Indonesia.
Oleh karena nya, kami memohon agar Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia mengijinkan saudari Gloria Natapraja Hamel menjalankan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Nasional pada acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-Agustus-2016 di Istana Negara Jakarta.
Demikian agar menjadi pertimbangan. Atas waktu dan pertimbangan nya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.​
Dicoret dari Paskibraka, Muncul Petisi #Gloria4Indonesia
Petisi agar Gloria Natapradja Hamel tetap bisa mengibarkan bendera merah putih pada perayaan HUT RI 71 muncul.
diperbarui 16 Agu 2016, 10:49 WIBDiterbitkan 16 Agu 2016, 10:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi