Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Dinilai Masih Berperan Pasif, Apa Kendalanya?

ULD Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk baru mencakup 44 persen dari seluruh wilayah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 16 Jan 2025, 17:02 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 17:02 WIB
Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Dinilai Masih Berperan Pasif, Apa Kendalanya?
Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Dinilai Masih Berperan Pasif, Apa Kendalanya? Foto: (Ade Nasihudin/Liputan6.com).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jaringan Solidaritas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus segera memastikan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di seluruh wilayah. Termasuk wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.

Jaringan Solidaritas ini terdiri dari Organisasi Penyandang Disabilitas dan Organisasi Masyarakat Sipil. Mereka mengumpulkan catatan hasil pemantauan dan analisa pelaksanaan kebijakan terkait dengan ULD Bidang Ketenagakerjaan.

ULD Bidang Ketenagakerjaan telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Adapun catatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • ULD yang sudah terbentuk baru mencakup 44 persen dari seluruh wilayah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia (30 provinsi, 154 kabupaten, dan 59 kota).
  • Keanggotaan ULD secara ex-officio mengakibatkan kurang maksimalnya peran ULD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  • ULD belum melibatkan penyandang disabilitas dalam keanggotaan dan proses perencanaan programnya, sehingga seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
  • Kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas belum terjalin dengan baik, sehingga peningkatan kapasitas dan pengetahuan terkait konsep disabilitas di ULD belum tercapai.
  • Minimnya rekruitmen tenaga pendamping yang memahami terkait dengan interaksi dengan penyandang disabilitas. Kebutuhan pendamping sebagai tenaga pendukung belum terpenuhi.
  • Sejumlah dinas ketenagakerjaan di daerah tidak memiliki jabatan fungsional Pengantar Kerja yang bertugas untuk memfasilitasi pencari kerja untuk dapat bekerja dan dipertemukan dengan calon pemberi kerja, sehingga ULD hanya berperan pasif.

Catatan Selanjutnya

  • Pelayanan ULD seharusnya ‘jemput bola’ atau proaktif menghubungkan antara pencari kerja dengan pemberi kerja.
  • ULD belum dapat menjamin pemenuhan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
  • Belum masifnya sosialisasi dan edukasi membuat keberadaan ULD belum diketahui banyak pihak baik itu pencari kerja disabilitas, organisasi penyandang disabilitas, maupun pemberi kerja.
  • Fungsi pendampingan atau konseling terhadap pekerja disabilitas belum berjalan.
  • Pelaksanaan pelatihan kepada pencari kerja masih terbatas.

 

Membuat Penyerapan Kuota Tenaga Kerja Difabel Tak Optimal

Catatan pelaksanaan kebijakan terkait dengan ULD Bidang Ketenagakerjaan tersebut berdampak pada belum optimalnya penyerapan kuota tenaga kerja kerja 2 persen di BUMN dan BUMD, serta 1 persen untuk sektor swasta.

“Sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal atau statusnya adalah buruh tidak tetap/pekerja keluarga, berusaha sendiri, dan bekerja dengan status pekerja bebas maupun pekerja keluarga/tidak dibayar,” kata Direktur Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Yustitia M. Arief yang juga tergabung dalam Jaringan Solidaritas dalam keterangan yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan catatan hasil pemantauan dan analisa tersebut, Jaringan Solidaritas untuk Pembentukan dan Pengoptimalan ULD Bidang Ketenagakerjaan yang terdiri dari organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat sipil menyatakan 16 desakan.

16 Desakan Jaringan Solidaritas tentang ULD Ketenagakerjaan

Sebanyak 16 desakan yang dilayangkan Jaringan Solidaritas yakni:

  1. Mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan di wilayahnya dan menyusun peta jalan pembentukan ULD Ketenagakerjaan.
  2. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas untuk memberikan masukan dan informasi perihal aksesibilitas, kondisi, dan karakteristik disabilitas dalam ketenagakerjaan.
  3. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk membuka rekrutmen penyandang disabilitas untuk menjadi tenaga pendamping.
  4. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk menyediakan sarana dan prasarana pada kantor ULD Ketenagakerjaan yang dapat diakses penyandang Disabilitas.
  5. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang ditujukan kepada pemberi kerja terkait dengan keberadaan, peran dan tugas ULD bidang ketenagakerjaan.
  6. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk pendataan penduduk disabilitas dewasa (angkatan kerja) yang ada di wilayahnya berdasarkan ragam disabilitas, kemampuan serta pengalaman kerja yang sudah dimiliki. Serta pendataan pemberi kerja (kantor pemerintah/BUMN/BUMD dan perusahaan swasta) yang sudah dan belum memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas.
  7. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk aktif menghubungkan antara calon pekerja disabilitas dengan pemberi kerja.
  8. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk melakukan pendampingan kepada pekerja disabilitas dan pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja disabilitas.
  9. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk memperbanyak pelatihan berbasis kompetensi kerja kepada pencari kerja disabilitas maupun pekerja disabilitas. Pelatihan tersebut dapat dilakukan secara mandiri ataupun bekerja sama dengan balai latihan kerja atau lembaga pelatihan kerja atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
  10. Mendesak ULD Bidang Ketenagakerjaan yang sudah terbentuk untuk memastikan semua penyandang disabilitas, termasuk perempuan penyandang disabilitas, memiliki akses terhadap pekerjaan dan lingkungan kerja yang inklusif. Termasuk juga bagi penyandang disabilitas yang tinggal di daerah pedesaan dan terpencil, serta penyandang disabilitas intelektual dan disabilitas mental psikososial.
  11. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan sosialisasi kebijakan pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan kepada pekerja disabilitas.
  12. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempercepat pemenuhan kuota pekerja penyandang disabilitas sebanyak 2 persen di BUMN/BUMD dan instansi pemerintahan serta 1 persen di perusahaan swasta.
  13. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan dan pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia secara berkala.
  14. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  15. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan pelaksanaan pelatihan berperspektif disabilitas dan bagaimana cara berinteraksi dengan semua ragam disabilitas dalam pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan di daerah.
  16. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membuat buku panduan terkait isu ketenagakerjaan disabilitas untuk disosialisasikan ke pemberi kerja dan pencari kerja.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya