Pengertian Politik Luar Negeri yang Menarik Dipelajari, Simak Penjelasannya

Politik luar negeri adalah kebijakan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain untuk mencapai kepentingan nasional. Pelajari prinsip dan implementasinya di Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Nov 2024, 13:34 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2024, 13:33 WIB
politik luar negeri adalah
politik luar negeri adalah ©Ilustrasi dibuat AI

Pengertian Politik Luar Negeri

Liputan6.com, Jakarta Politik luar negeri adalah serangkaian kebijakan, sikap, dan langkah yang diambil oleh suatu negara dalam menjalin hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, serta subjek hukum internasional lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk memperjuangkan kepentingan nasional negara tersebut di kancah global.

Dalam konteks Indonesia, politik luar negeri didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri sebagai:

 

"Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional."

 

Politik luar negeri merupakan perpanjangan dari kebijakan dalam negeri suatu negara. Ia mencerminkan nilai-nilai, ideologi, dan kepentingan nasional negara tersebut yang kemudian diproyeksikan ke dalam interaksinya dengan komunitas internasional. Melalui politik luar negeri, suatu negara berupaya mempengaruhi lingkungan eksternal untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pencapaian tujuan nasionalnya.

Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Prinsip utama yang melandasi politik luar negeri Indonesia adalah "bebas-aktif". Prinsip ini pertama kali disampaikan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul "Mendayung di Antara Dua Karang" pada 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).

Makna dari prinsip bebas-aktif ini adalah:

  • Bebas: Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan sikap dan kebijakan terhadap permasalahan internasional tanpa terikat atau memihak pada kekuatan-kekuatan besar dunia manapun. Ini berarti Indonesia menolak untuk menjadi "satelit" dari negara adidaya manapun dan mempertahankan kedaulatannya dalam mengambil keputusan politik luar negeri.
  • Aktif: Indonesia tidak bersikap pasif atau reaktif terhadap perkembangan dunia, melainkan berperan aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia dan menyelesaikan berbagai permasalahan internasional. Indonesia berusaha berkontribusi secara konstruktif dalam menciptakan tatanan dunia yang lebih adil dan sejahtera.

Prinsip bebas-aktif ini memungkinkan Indonesia untuk memiliki fleksibilitas dalam menjalin hubungan dengan berbagai negara tanpa terjebak dalam polarisasi blok-blok kekuatan dunia. Hal ini sangat relevan ketika prinsip ini pertama kali dicanangkan di tengah Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.

Dalam implementasinya, prinsip bebas-aktif ini diwujudkan antara lain melalui:

  • Partisipasi aktif Indonesia dalam berbagai organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, OKI, dan G20
  • Peran Indonesia sebagai mediator dalam berbagai konflik internasional
  • Penolakan Indonesia untuk bergabung dengan pakta pertahanan militer yang dipimpin negara adidaya
  • Upaya Indonesia mempromosikan dialog antar-peradaban dan moderasi dalam isu-isu global

Meski prinsip dasarnya tetap, interpretasi dan implementasi politik bebas-aktif ini dapat berubah sesuai dengan dinamika situasi global dan kepentingan nasional Indonesia yang aktual. Setiap era kepemimpinan nasional memiliki penekanan yang berbeda dalam menerjemahkan prinsip ini ke dalam kebijakan konkret.

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia memiliki beberapa tujuan utama yang berakar pada kepentingan nasional dan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan-tujuan tersebut meliputi:

  1. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara: Ini merupakan tujuan fundamental dari setiap negara berdaulat. Politik luar negeri Indonesia diarahkan untuk melindungi integritas wilayah dan kedaulatan NKRI dari ancaman eksternal.
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat: Melalui diplomasi ekonomi, Indonesia berupaya mendorong perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi yang menguntungkan untuk meningkatkan taraf hidup rakyatnya.
  3. Menjaga keamanan nasional: Kerja sama pertahanan dan keamanan dengan negara lain ditujukan untuk memperkuat kapasitas Indonesia dalam menghadapi ancaman tradisional maupun non-tradisional.
  4. Meningkatkan citra dan peran Indonesia di dunia internasional: Indonesia berupaya memproyeksikan pengaruh positifnya sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dan kekuatan ekonomi yang sedang bangkit.
  5. Berkontribusi pada perdamaian dunia: Sesuai amanat konstitusi, Indonesia aktif dalam upaya menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, Indonesia mengedepankan pendekatan diplomasi lunak (soft diplomacy) yang mengandalkan kekuatan persuasi, kerja sama, dan dialog daripada konfrontasi atau penggunaan kekuatan militer. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif dan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi perdamaian dan keadilan.

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia dibangun di atas tiga landasan utama yang saling melengkapi dan memberikan arah bagi perumusan kebijakan. Ketiga landasan tersebut adalah:

1. Landasan Idiil: Pancasila

Sebagai dasar negara dan falsafah bangsa, Pancasila menjadi sumber nilai dan prinsip yang melandasi politik luar negeri Indonesia. Kelima sila Pancasila memberikan panduan moral dan etika dalam interaksi Indonesia dengan dunia internasional:

  • Sila pertama menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap keragaman agama dan kepercayaan dalam hubungan internasional.
  • Sila kedua mendorong Indonesia untuk memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan di tingkat global.
  • Sila ketiga menginspirasi upaya Indonesia dalam mempromosikan persatuan dan kerja sama internasional.
  • Sila keempat menjadi dasar bagi diplomasi Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan konsensus dalam penyelesaian masalah internasional.
  • Sila kelima memotivasi Indonesia untuk berkontribusi pada terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan global.

2. Landasan Konstitusional: UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pembukaan dan beberapa pasal terkait, memberikan landasan hukum dan arah bagi politik luar negeri Indonesia:

  • Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyatakan tujuan nasional Indonesia untuk "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
  • Pasal 11 mengatur tentang kewenangan Presiden dalam membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
  • Pasal 13 mengatur tentang pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain.

3. Landasan Operasional: Kebijakan Pemerintah

Landasan operasional bersifat lebih dinamis dan dapat berubah sesuai dengan situasi dan prioritas pemerintah yang sedang berkuasa. Ini dapat berupa:

  • Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di masa lalu
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
  • Visi dan misi presiden terpilih
  • Kebijakan umum politik luar negeri yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri

Ketiga landasan ini membentuk kerangka komprehensif yang memastikan bahwa politik luar negeri Indonesia tetap konsisten dengan nilai-nilai fundamental bangsa, sesuai dengan amanat konstitusi, namun tetap fleksibel dalam menghadapi tantangan global yang dinamis.

Implementasi Politik Luar Negeri Indonesia

Implementasi politik luar negeri Indonesia telah mengalami dinamika seiring dengan perubahan kepemimpinan nasional dan perkembangan situasi global. Berikut adalah beberapa contoh implementasi penting sepanjang sejarah:

Era Orde Lama (1945-1966)

  • Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955, yang melahirkan Gerakan Non-Blok
  • Perjuangan diplomasi untuk pengakuan kemerdekaan dan keutuhan wilayah Indonesia, termasuk dalam kasus Irian Barat
  • Kebijakan Konfrontasi dengan Malaysia terkait pembentukan Federasi Malaysia

Era Orde Baru (1966-1998)

  • Normalisasi hubungan dengan negara-negara Barat dan lembaga keuangan internasional
  • Peran aktif dalam pembentukan dan pengembangan ASEAN
  • Mediasi dalam konflik Kamboja
  • Penyelesaian masalah Timor Timur melalui jajak pendapat

Era Reformasi (1998-sekarang)

  • Pemulihan citra Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 melalui diplomasi ekonomi
  • Peningkatan peran Indonesia dalam forum-forum multilateral seperti G20, APEC, dan OKI
  • Inisiatif Bali Democracy Forum untuk mempromosikan demokrasi di kawasan Asia-Pasifik
  • Keterlibatan aktif dalam isu-isu global seperti perubahan iklim, terorisme, dan pandemi COVID-19
  • Penguatan peran Indonesia sebagai negara middle power dalam tata kelola global

Dalam implementasinya, politik luar negeri Indonesia terus beradaptasi dengan tantangan kontemporer seperti kebangkitan Tiongkok, persaingan AS-Tiongkok, ancaman terorisme global, dan disrupsi teknologi. Namun, prinsip dasar bebas-aktif tetap menjadi panduan utama dalam menavigasi kompleksitas hubungan internasional.

Aktor-aktor dalam Politik Luar Negeri Indonesia

Meskipun secara konstitusional Presiden memegang kewenangan utama dalam menentukan arah politik luar negeri, dalam praktiknya terdapat berbagai aktor yang berperan dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan luar negeri Indonesia:

1. Eksekutif

  • Presiden: Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki otoritas tertinggi dalam menentukan kebijakan luar negeri.
  • Kementerian Luar Negeri: Bertanggung jawab atas pelaksanaan harian diplomasi Indonesia dan koordinasi kebijakan luar negeri.
  • Kementerian lain: Seperti Kementerian Pertahanan, Perdagangan, dan Keuangan yang terlibat dalam aspek-aspek spesifik hubungan luar negeri.

2. Legislatif

  • DPR: Memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan luar negeri dan kewenangan untuk meratifikasi perjanjian internasional.
  • DPD: Dapat memberikan pertimbangan terkait kebijakan luar negeri yang berdampak pada daerah.

3. Yudikatif

  • Mahkamah Konstitusi: Dapat menguji konstitusionalitas perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

4. Non-Pemerintah

  • Think tanks dan akademisi: Memberikan analisis dan rekomendasi kebijakan.
  • Media massa: Berperan dalam membentuk opini publik terkait isu-isu luar negeri.
  • Organisasi masyarakat sipil: Melakukan advokasi untuk isu-isu spesifik dalam hubungan internasional.
  • Sektor bisnis: Mempengaruhi kebijakan ekonomi luar negeri melalui asosiasi dagang dan lobi.

Interaksi antara berbagai aktor ini membentuk proses pengambilan keputusan yang kompleks dalam politik luar negeri Indonesia. Meskipun demikian, konsistensi kebijakan tetap dijaga melalui adherensi terhadap prinsip-prinsip dasar dan landasan konstitusional yang telah ditetapkan.

Tantangan Kontemporer Politik Luar Negeri Indonesia

Dalam era globalisasi dan perubahan geopolitik yang cepat, politik luar negeri Indonesia menghadapi berbagai tantangan kontemporer yang memerlukan respons adaptif dan strategis:

1. Menyeimbangkan Hubungan dengan Kekuatan Besar

Indonesia harus berhati-hati dalam menavigasi persaingan antara Amerika Serikat dan Tiongkok di kawasan Indo-Pasifik. Tantangannya adalah mempertahankan hubungan yang konstruktif dengan kedua negara adidaya tersebut tanpa terseret ke dalam konflik atau mengkompromikan kedaulatan nasional.

2. Memperkuat Peran di ASEAN

Sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia dituntut untuk memainkan peran kepemimpinan yang lebih besar dalam ASEAN, terutama dalam menghadapi isu-isu regional seperti konflik Laut Cina Selatan dan krisis Myanmar.

3. Merespons Ancaman Non-tradisional

Indonesia perlu mengembangkan strategi komprehensif untuk menangani ancaman keamanan non-tradisional seperti terorisme, kejahatan transnasional, keamanan siber, dan perubahan iklim yang memerlukan kerja sama internasional yang lebih erat.

4. Meningkatkan Diplomasi Ekonomi

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia harus memperkuat diplomasi ekonominya untuk menarik investasi asing, memperluas akses pasar ekspor, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

5. Mempromosikan Demokrasi dan HAM

Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia menghadapi tantangan untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi dan HAM di tingkat global tanpa terkesan menggurui atau mengabaikan prinsip non-intervensi.

6. Mengelola Isu Maritim

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia perlu memperkuat diplomasi maritimnya untuk melindungi sumber daya laut, menangani perikanan ilegal, dan menegakkan kedaulatan maritim.

7. Meningkatkan Perlindungan WNI di Luar Negeri

Dengan semakin banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja atau tinggal di luar negeri, pemerintah dituntut untuk meningkatkan kapasitas perlindungan dan pelayanan konsuler.

8. Adaptasi terhadap Revolusi Industri 4.0

Indonesia perlu merumuskan strategi diplomasi digital dan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan luar negerinya di era disrupsi teknologi.

Menghadapi tantangan-tantangan ini, Indonesia perlu terus mengasah kemampuan diplomasinya, memperkuat kapasitas institusional, dan membangun konsensus nasional mengenai prioritas politik luar negeri. Fleksibilitas dalam implementasi kebijakan, dengan tetap berpegang pada prinsip dasar bebas-aktif, akan menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam menjawab kompleksitas hubungan internasional kontemporer.

Kesimpulan

Politik luar negeri Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan sejak kemerdekaan, namun tetap konsisten dengan prinsip dasar bebas-aktif yang dicanangkan oleh para pendiri bangsa. Prinsip ini memberikan fleksibilitas bagi Indonesia untuk beradaptasi dengan perubahan lanskap geopolitik global sambil tetap mempertahankan kedaulatan dan kepentingan nasionalnya.

Dalam menghadapi tantangan kontemporer, Indonesia perlu terus memperkuat kapasitas diplomasinya, meningkatkan koordinasi antar-lembaga, dan membangun dukungan publik yang lebih luas untuk kebijakan luar negerinya. Peran Indonesia sebagai kekuatan menengah yang berpengaruh di kawasan dan global harus terus diperkuat melalui inisiatif-inisiatif diplomatik yang inovatif dan konstruktif.

Ke depan, keberhasilan politik luar negeri Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuannya untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan, baik domestik maupun internasional, sambil tetap berpegang pada nilai-nilai fundamental Pancasila dan UUD 1945. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat memainkan peran yang semakin penting dalam membentuk tata kelola global yang lebih adil dan sejahtera, sesuai dengan cita-cita luhur bangsa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya